Wakapolres Dompu Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu 4,18 gram

Dua terduga dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Dompu. [yani]   AKTUALITA.INFO , Dompu - Wakil Kepala Kepolisian Resort Dompu...

Dua terduga dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Dompu. [yani]  

AKTUALITA.INFO, Dompu - Wakil Kepala Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, Komisaris Etek Riawan, berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 4,18 gram, pada hari Senin, 25 April 2017, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing WS alias KK, 37 tahun, warga Jalan Baru Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu dan OYR alias OPK, 30 tahun, warga Jalan Nusantara, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Keterangan dari Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto di kantornya, Selasa, 26 April 2017, keduanya ditangkap di Jalan Nusantara Kelurahan Bada. Tepatnya di rumah OPK dalam sebuah operasi tim khusus Polres Dompu yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Etek Riawan.

Dikatakan Jon, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu sekitar 4,18 gram, 1 buah bong ( alat hisap), 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi diduga bagian dari bong, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah gunting warna biru dan 1 buah plastik transparan besar berisi lebih kurang 100 plastik transparan kecil.

Selain barang-barang itu, turut diamankan juga 3 bungkus rokok merk Marlboro dan Sampoerna, 2 buah korek api gas, 1 pipet kaca, 3 sedotan yang sudah dimodifiksi diduga sebagai alat sendok sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.960.000, 1 buah jam tangan dan 1 buah cas hp.

Kemudian, saat ini barang bukti sudah diamankan di ruang kerja Wakapolres. Sedangkan kedua terduga sudah diambil urine di RSUD Dompu untuk dibawa ke Mataram dan akan dilakukan uji laboratorium apakah positif atau negatif menggunakan sabu-sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan, diduga keduanya baru selesai menghisap sabu-sabu yang dibuktikan dengan ditemukannya alat penghisap dan ada sisa pemakaian.

Selanjutnya keduanya dalam status ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polres Dompu selama 3x24 jam dan dapat diperpanjang selama tiga hari atau 3x24 jam untuk untuk menunggu hasil uji laboratorium, baik terhadap sampel urin maupun sampel barang bukti.

Pada kesempatan itu Jon menegaskan pihaknya tidak pernah tolerir dengan kasus narkoba, apalagi keduanya selain sebagai pemakai diduga juga sebagai pengedar. "Kami akan roses hingga tuntas," janji dia.

Menurut Jon, jika terbukti berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan saksi-saksi, terhadap mereka akan dijerat dengan pasal 112 tentang kepemilikan, pasal 114 tentang peredaran, dan pasal 127 tentang penyalahgunaan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

[yani]

Related

Hukrim 6355358852121707730

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item