Seorang Pencuri Handphone di Pantai Wadu Mbolo Ditangkap, Satunya Kabur

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Seorang warga Lingkungan Wadu Mbolo, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, AMR (...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Seorang warga Lingkungan Wadu Mbolo, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, AMR (27 thn), diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

AMR ditangkap petugas di kediamannya, Sabtu, 6 Januari 2018, karena diduga melakukan pencurian dengan ancaman terhadap Ariadin (19 thn) dan Husnul Khatimah (27 thn), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, di pantai Wadu Mbolo, Jumat, 5 Januari 2018.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno, mengungkapkan terduga pelaku berjumlah dua orang. Namun yang berhasil diamankan petugas yakni AMR, sedangkan rekan pelaku AD masih dalam pengejaran petugas.

Suratno menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Byson menghampiri korban yang sedang duduk berdua di pinggir pantai Wadu Mbolo. Kepada korban, para pelaku mengaku petugas kepolisian dan memeriksa Narkoba pada tas korban. “Pelaku kemudian mengambil dua unit handphone milik korban lalu meninggalkannya,” katanya.

Korban lantas melaporkan kedua pelaku pada petugas Polsek Rasbar. Suratno menjelaskan, setelah menerima laporan dan keterangan korban, penyelidik Unit Reskrim Polsek Rasbar mendatangi sekitar tempat kejadin untuk mencari tau pemilik motor Yamaha Byson. “Sepeda motor dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban, diketahui bahwa pemiliknya adalah saksi Sya'ban, warga Wadu Mbolo,” ungkapnya.

Lanjut dia, dari hasil keterangan saksi Sya'ban mengakui motor tersebut adalah miliknya. Sya’ban mengaku motor itu dipinjam AMR sejak 1 Januari pukul 00.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita. “Dari keterangan saksi Sya’ban, penyelidik mendatangi dan mengamankan pelaku AMR,” ujar Suratno.

Dari keterangan pelaku AMR megakui semua perbuatannya bersama rekannya AD. Sedangkan dua unit handphone yang dicurinya tersebut telah dijual oleh pelaku AD. AMR mengaku menerima bagian hasil penjualan handphone sebesar Rp300 ribu.

Suratno menambahkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AD yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Sedangkan terhadap pelaku AMR dan barang bukti diamankan di markas Polsek Rasbar,” pungkasnya.

[aktualita.01]

Related

Hukrim 339167432094674268

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item