Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Wajib Miliki NIB, Termasuk Perusahaan Pers
Dinas PMPTS Kota Bima. Aktualita, Kota Bima - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mendorong para pelaku usaha agar mem...
Dinas PMPTS Kota Bima. |
Aktualita, Kota Bima - Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mendorong para pelaku usaha agar memiliki ijin usaha. Perijinan usaha tersebut, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kepastian kegiatan berusaha secara lebih efektif, sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kota Bima sendiri, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) terus berupaya agar pelaku usaha dapat melapor dan mengurus ijin. Sehingga mempermudah dan membuka peluang bagi pemilik usaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Karenanya, wajib bagi pemilik usaha agar segera mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana, Senin, 20 November 2023.
NIB, jelas mantan Camat Rasanae Barat dan Camat Mpunda ini, wajib dimiliki pelaku usaha. Karena NIB berkaitan dengan legalitas dalam usaha, baik IKM maupun UMKM. Termasuk pemilik perusahaan pers, wajib memiliki NIB.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha, sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
"NIB ini, menyangkut adanya legalitas dalam berusaha. Kemudian adanya kemudahan memperoleh bantuan pemerintah," terang Sukarsana.
Dana bantuan dari pemerintah yang dimaksud, sebutnya, adalah semua bentuk bantuan usaha apapun yang digelontorkan pemerintah.
"Kalau perusahaan pers seperti adanya kerjasama dengan pemerintah atau bantuan hibah media harus ada legalitas usaha," sebut mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima ini.
Untuk itu, tegas Sukarsana, keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga berisiko tinggi.
"Nah, sekarang sudah mulai adanya penertiban. Kominfo kita sampaikan terkait wajibnya perusahaan pers memiliki NIB sebagai legalitas usaha jika kerjasama dengan pemerintah," ungkapnya.
Tanpa legalitas usaha, anggaran kerjasama tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Akan menjadi temuan. Siapa yang mau mengembalikan. Maka itu, legalitas usaha (NIB) harus dimiliki," tandasnya.
Sukarsana berharap para pelaku usaha dapat memiliki legalitas pada usahanya sehingga kedepannya usaha yang dimiliki lebih terjamin dan sesuai dengan perundang-undangan. "Kita sangat mendorong kepada seluruh pelaku usaha untuk segera memiliki NIB, agar usahanya memiliki legalitas, kekuatan hukum dan dapat dipercaya," pungkasnya.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Bima. Khusus perusahaan pers wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha agar dana pemerintah yang dikucurkan ke penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan. "Kami berharap pemilik media (perusahaan pers) segera memiliki NIB," ujar Kabid Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, H Suaeb, belum lama ini.
Dikutip dari salahsatu media online nasional, upaya pemerintah untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan ternyata malah mempersulit Perusahaan Pers. Pasalnya, bagi Perusahaan Pers yang telah tersertifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers, juga diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini menyusul terbitnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu sebagai dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dampaknya, meski, Sertifikat yang diterbitkan oleh Dewan Pers masih berlaku, Perusahaan Pers wajib mendapatkan NIB yang mekanismenya harus melalui perubahan Akta Pendirian di Notaris.
Semua Perusahaan Pers wajib memiliki NIB kalau ingin mendaftar di Pemerintah.
[akt.01]