Bakal di P21, Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran Gaji ASN Kota Bima
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK dan Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA B...
12/15/2019 11:02:00 AM
https://www.aktualita.info/2019/12/bakal-di-p21-berkas-dua-tersangka-kasus.html
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK dan Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK. [akt/ist] |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Penuntasan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Sita Erni, ASN Pemkot Bima yang dipecat karena tersandung kasus hukum, dengan tersangka Alwi Yasin dan Suryadin, menunjukan perkembangan signifikan.
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah melengkapi semua petunjuk Jaksa peneliti. Berkas dua mantan Kepala Dinas Dikbud tersebut, tidak lama lagi bakal di P21.
“Hasil komunikasi terakhir kami dengan Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang merupakan Jaksa yang menangani perkara tersebut, berkasnya sudah lengkap. Tinggal di P21,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo tejo Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK, Jumat (13/12).
Dikatakannya, dua tersangka tidak terpisah berkas perkaranya. Mereka masuk dalam satu berkas perkara dugaan korupsi. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. “Rencananya awal bulan tahun depan (2019), berkasnya kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Hilmi.
Selama proses pemberkasan penyidik, diakuinya berkas perkara tersangka Alwi Yasin dan Suryadin sudah tiga kali bolak-balik Polisi-Kejaksaan. Pihak Jaksa selalu mengembalikan dengan petunjuk karena belum lengkap.
“Sebelumnya tiga kali dikembalikan. Itupun kekurangan syarat materil saja. Syarat formilnya sudah lengkap dari kami,” jelas Hilmi.
Untuk ancaman pidana dua terseangka, pihaknya menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pasal 2 dan 3. Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara,” jelas Hilmi.
[akt.01]