Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima Selama Pendaftaran Bacaleg, 2 Parpol Belum Mendaftar
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin (Joe). [akt/dok] Aktualita, Kota Bima - Minggu, 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir pengajuan bakal...
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin (Joe). [akt/dok] |
Aktualita, Kota Bima - Minggu, 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima ke KPU. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, masa pengajuan Bacaleg oleh partai Politik akan berakhir pukul 23.59 Wita.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima, hingga pukul 18.36 Wita, terdapat 13 Parpol yang telah dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima oleh KPU Kabupaten Bima.
Parpol tersebut yakni PKB, PBB, Nasdem, PSI, Golkar, PAN, Perindo, Demokrat, Hanura, PDIP, PKS, PPP dan Gerindra.
"Partai Gelora dan Partai Ummat dalam proses di KPU Kabupaten Bima," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, dikonfirmasi Minggu sore.
Pria yang akrab dengan sapaan Joe ini mengaku, sepanjang pengawasan sejak hari pertama hingga terakhir masa pengajuan Bacaleg, tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Karena menurut dia, KPU secara adil memperlakukan penerimaan berkas. Selain itu, Bawaslu tidak menemukan kelompok atau orang-orang yang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis atau yang ikut dalam massa yang mengiringi pendaftaran Bacaleg oleh Parpol ke KPU.
"Karena untuk pengawasan itu, kami melakukan pengawasan secara melekat sejak hari pertama sampai hari terakhir," tegasnya.
Joe menuturkan, di hari terakhir pengajuan Bacaleg cukup menyita perhatian Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Karena Parpol tidak memanfaatkan hari sebelumnya, lebih banyak mendatangi KPU untuk mengajukan Bacaleg pada hari terakhir.
"Tapi sepanjang pantauan kami sampai hari ini, di KPU sedang mengantri untuk diproses kelengkapan dokumen pendaftaran Bacaleg oleh Parpol. Belum ada pelanggaran walaupun ada indikasi-indikasi kasus yang mengarah pada pelanggaran, tapi itu nanti setelah KPU melakukan pemeriksaan dokumen," terangnya.
Lebih jauh Joe menguraikan, indikasi atau potensi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran itu lebih pada administrasi dokumen bacaleg. Kemudian, kemungkinan ada caleg yang terdaftar lebih dari satu partai. "Tapi ini kan belum ditelisik, belum dilakukan pemeriksaan secara detail untuk pemberkasannya, karena pemeriksaan pemberkasan itu sesuai dengan jadwal akan dilakukan pasca pendaftaran (pengajuan) ini berlangsung," jelasnya.
Joe menambahkan, Parpol yang sudah diterima berdasarkan hasil pengawasan adalah 13 Parpol. Parpol tersebut telah mengantungi berkas tanda terima dari KPU dan dinyatakan lengkap dokumennya.
"Sementara 3 Parpol masih berproses dan bahkan 2 Parpol yang sampai saat ini belum datang ke KPU," sebutnya.
"Teman-teman KPU terus menghubungi apakah mereka (2 Parpol) mendaftarkan bacalegnya atau seperti apa, sebagai upaya KPU menginformasikan atau mengingatkan kepada Parpol terkait dengan pendaftaran Bacaleg ini" tambah dia.
Sementara, Anggota KPU Kabupaten Bima Ady Supriadi yang dihubungi pukul 19.22 Wita, mengatakan, Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg dan dinyatakan diterima sebanyak 13 Parpol. Sedang dalam proses pengajuan ada 3 Parpol, yakni Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
"Belum datang mengajukan Bacaleg ke KPU ada 2 Parpol. PKN dan Partai Garuda," sebutnya.
[akt.01]