Wali Kota Bima Tegaskan Lahan di Belakang Pasar Ama Hami Milik Negara

Papan larangan membangun/mengelola yang dipasang Pemkot Bima di lahan belakang Pasar Ama Hami. Aktualita, Kota Bima - Wali Kota Bima H. Muha...


Papan larangan membangun/mengelola yang dipasang Pemkot Bima di lahan belakang Pasar Ama Hami.

Aktualita, Kota Bima - Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi menegaskan tidak ada satupun warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berlokasi di bagian selatan Pasar Ama Hami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. "Tidak ada samasekali penerbitan sertifikat tanah di lokasi itu," tegasnya.

Dikatakannya, sejak dilantik menjadi wali kota tahun 2018 lalu, pihaknya telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut SPPT dan tidak menerbitkan sertifikat tanah di lokasi itu. 

"Karena apa, karena saya melaksanakan hasil Pansus DPRD Kota Bima," tandas Lutfi yang dikonfirmasi usai pelantikan pejabat Pemkot pekan lalu.

Kalaupun ada warga yang mengklaim memiliki sertifikat, Lutfi tetap pada pendirian menjalankan rekomendasi Pansus Dewan. Dimana lahan tersebut adalah milik negara, bukan dimiliki secara pribadi oleh warga.

"Hasil Pansus Dewan yang memutuskan sehingga SPPT dicabut dan tidak boleh diterbitkan sertifikat," jelasnya.

Lutfi kembali menegaskan, wilayah di Ama Hami termasuk bagian selatan pasar setempat, adalah ruang terbuka hijau. Sehingga tidak boleh membangun atau dikelola secara pribadi oleh warga. 

Untuk menertibkan klaiman warga terhadap lahan tersebut, Pemkot masih mengkaji guna menghasilkan langkah-langkah yang tepat. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait prosedur dan mekanisme yang tepat.

Lutfi membeberkan, rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima  menyatakan bahwa lahan di bagian selatan Pasar Ama Hami merupakan wilayah laut. "Hasil Pansus jelas menyatakan bahwa di sana sesungguhnya hanya dua petak yang dimiliki warga. Sisanya daerah laut," sebutnya.

Mengenai beberapa warga yang ngotot mengklaim memiliki sertifikat atau surat kepemilikan yang sah lainnya atas lahan tersebut, Lutfi tidak mempermasalahkannya. 

"Silahkan saja, tinggal mereka buktikan saja apakah itu betul atau tidak ada sertifikatnya. Jika mereka menggugat ya silahkan saja, boleh. Kita kan menjaga tanah negara," katanya 

Jika warga menguasai tanah tersebut dengan dasar memiliki SHM, Pemkot bisa meninjaunya kembali. Dengan menelusuri riwayat kepemilikannya.

"Betul nggak tanahnya memang tanah yang dimiliki orang per orang, atau ini tanah negara yang dialihkan oleh orang per orang. Mereka kalau merasa dirugikan oleh pemerintah, silahkan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Lutfi menambahkan, wilayah yang masuk garis sempadan laut di Ama Hami dan sekitarnya merupakan domain Pemerintah Provinsi. Tetapi, untuk penataan wilayah merupakan kewenangan Pemkot Bima. 

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Bima, M. Saleh melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Heri Wahyudi, menjelaskan, Pemkot tidak menerbitkan SPPT-PBB lahan di Ama Hami karena ada rekomendasi dari Pansus DPRD Kota Bima yang dikeluarkan tahun 2019 lalu. Kemudian, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Perpres Nomor 51 Tahun 2016, tentang batas-batas laut.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Pansus Dewan itulah yang menjadi alasan kami (Pemda) tidak mengeluarkan SPPT pada lahan tersebut," jelasnya.

Selain itu, lanjut Heri, tidak diterbitkan SPPT-PBB juga berdasarkan Perwali Nomor 10 Tahun 2017, tentang Standar Operasi Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (SOP PBB-P2). 

Perwali tersebut dijelaskan pada Pasal 32 yakni, penghapusan PBB-P2 dapat dilakukan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek-subjek pajak. 

"Termaktub pada poin (d): terjadi kekeliruan penerbitan SPPT terhadap bidang yang tidak memiliki objek pajak," beber Heri.

Ia menambahkan, status lahan itu hanya hak guna pakai. Mengenai adanya sertifikat hak milik atau surat kepemilikan lain yang dimiliki warga, itu domainnya pihak terkait yang punya kewenangan.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik lahan di bagian selatan Pasar Ama Hami, mengeluhkan sikap Pemkot Bima yang memblokir SPPT-PBB lahan mereka sejak tahun 2020. Padahal, tahun-tahun sebelumnya lancar membayar pajak.

Salah satu warga yang mengklaim memiliki lahan, Ismail, juga menyorot pemasangan papan larangan membangun/mengelola lahan di atas lahan mereka oleh Pemkot Bima. Padahal, Ia memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan tersebut.

Ismail mengaku memiliki lahan seluas 26 are di bagian selatan Pasar Amahami. Dibeli sejak tahun 2012 dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. 

"Semua ada bukti kepemilikan yang sah, bahkan diketahui oleh Pemerintah Kelurahan Dara waktu itu. Semua pemilik lahan tempat saya beli, masih hidup semua sampai sekarang," jelasnya.

Tindakan Pemkot yang memblokir SPPT-PBB dan memasang papan larangan, diakuinya sangat merugikan sebagai pihak pemilik lahan. Ia tidak bisa berbuat apa-apa karena ada papan larangan. 

"Hal ini sangat berpengaruh besar karena obyek lahan saya ada di lokasi itu. Saya tidak bisa mengelola dan tidak bisa bekerja sama dengan investor. Padahal lahan itu milik pribadi yang ada surat-surat kepemilikan sah," tandasnya.

[akt.01]

Related

Pemerintahan 5653311587371743196

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item