Sampai Hari 13, KPU Kota Bima Terima Pengajuan Bacaleg 7 Parpol, 1 Parpol Dikembalikan
Prosesi penerimaan dokumen Bacaleg 4 Parpol di KPU Kota Bima. Aktualita, Kota Bima - Sabtu, 13 Mei 2023, merupakan hari ke 13 kegiatan Penga...
![]() |
Prosesi penerimaan dokumen Bacaleg 4 Parpol di KPU Kota Bima. |
Aktualita, Kota Bima - Sabtu, 13 Mei 2023, merupakan hari ke 13 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di hari ke 13 tersebut, Komisi Pemilihan Umun Kota Bima menerima kehadiran empat Partai Politik yang melakukan kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024. Diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, dari empat Partai Politik tersebut, tiga Partai Politik yaitu PBB, Golkar dan PKB status pengajuannya diterima dan lengkap. Sementara untuk Partai Gerindra statusnya dikembalikan, karena belum melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima pada Aplikasi SILON Parpol.
"Dokumen persyaratannya tadi kami kembalikan, karena pengajuan pada SILON belum dilakukan oleh Parpol, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Mursalin.
Terhadap dokumen yang dikembalikan tersebut, Mursalin menegaskan, agar segera dilengkapi, sebelum berakhirnya masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
Ditambahkan Mursalin, hingga hari ke 13, sudah terdapat tujuh Partai Politik yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dengan status diterima. Yakni, PKS, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, PBB, Golkar, dan PKB.
"Alhamdulillah sudah tujuh Partai Politik yang status pengajuanya diterima," tutup Mursalin.
[akt.02]