Bawaslu Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Selama Tahapan Pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Bima

  Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani. (akt/doc) Aktualita, Kota Bima – Tahapan penyampaian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon angg...

 

Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani. (akt/doc)

Aktualita, Kota Bima – Tahapan penyampaian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Kota Bima, masih berlangsung, Minggu, 14 Mei 2023.

Selama tahapan tersebut hingga hari terakhir, Bawaslu Kota Bima tidak menemukan pelanggaran. Baik dari Parpol maupun KPU sebagai pihak Penyelenggara Pemilu 2024.

"Hasil pengawasan selama tahapan itu, kami tidak menemukan dugaan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, Minggu (14/5).

Ia mengaku selama proses tahapan penerimaan dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg oleh Parpol di KPU Kota Bima, tetap diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kota Bima. 

Beberapa hal yang diawasi oleh Bawaslu, sebut Asrul, adalah tindakan KPU Kota Bima yang merugikan dan menguntungkan Parpol peserta Pemilu dalam proses pengajuan Bacaleg. 

Selain itu memastikan agar KPU tepat dan cermat memeriksa dokumen, memastikan agar Parpol mendapatkan perlakuan, hak serta kesempatan yang adil dan setara. KPU. "KPU juga harus transparan dan akuntabel," tandasnya.

Asrul menambahkan, Bawaslu juga mengawasi pihak-pihak yang dilarang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti ASN, TNI dan Polri. 

"Sekali lagi kami tegaskan, Pengawasan yang Bawaslu lakukan adalah pengawasan melekat di KPU Kota Bima," pungkasnya. 

[akt.01]

Related

Politik 2821500112779096540

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item