Dibakar Api Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU - Malang nian nasib Nurwahidah (21 tahun). Pegawai Honor, warga Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kil...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Malang nian nasib Nurwahidah (21 tahun). Pegawai Honor, warga Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tewas seketika akibat lehernya digorok oleh suaminya, Arifuddin (24 thn), Nelayan, menggunakan pisau cuter, pada hari Kamis (5/11), pukul 17.30 Wita.

Menurut Kapolres Dompu, AKBP Brury Soekotjo AP S.IK., Arifuddin tega menghabisi nyawa istrinya akibat cemburu lantaran sering mendengar istrinya menerima telepon dari orang lain pada malam hari.

Sehari sebelum kejadian, Arifuddin mendengar Nurwahidah menerima telepon dari seseorang. Pada malam itu Arifuddin tidak langsung menegur sang istri, hanya mendiaminya saja.

Karena sering menerima telepon tersebut, dugaan suami bahwa istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Tidak tahan melihat kelakuan istri dan amarah yang kian memuncak, esok harinya pada Kamis sore, Arifuddin langsung menggorok leher istrinya menggunakan pisau cuter saat istrinya menyusui anak yang baru berumur 4 bulan, dan meninggal di tempat.

Kejadian berlangsung dirumah mertua Arifuddin, karena selama ini kedua pasangan tersebut numpang tinggal dirumah mertua. “Motif pembunuhan diduga karena dibakar api cemburu” tukas Brury saat dihubungi di Mapolres, Jum`at (06/11).

Tidak sampai disitu, setelah menggorok leher istrinya, pelaku berusaha menggorok lehernya sendiri. Namun cepat diselamatkan warga sekitar. Oleh warga, kemudian Arifuddin dibawa ke Puskesmas Kilo untuk mendapat perawatan.

Setelah masuk ke Puskesmas, Arifuddin kemudian dikeluarkan paksa oleh keluarga istrinya, dan sempat dihakimi secara brutal. Namun cepat diselamatkan oleh aparat.

Mendengar kejadian dari personil di Sektor Kilo, tim dari Polres Dompu langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Dompu untuk dirawat. Kemudian petugas sekaligus melakukan olah TKP.

Dalam olah TKP, ditemukan sebilah pisau cuter yang digunakan pelaku menggorok leher istrinya. “Ke depan akan tetap dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351, ayat (3) dan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman pidana antara 7 sampai 12 tahun” jelas Brury.

[yani]

Related

Hukrim 7314205799633224380

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item