Rotasi dan Mutasi Pejabat, Hak Prerogratif Bupati
AKTUALIT.INFO , Bima – Rotasi dan Mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Bima merupakan hak prerogratif Bupati. Hal itu dikatakan Ketua Bad...
10/03/2016 05:32:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/10/rotasi-dan-mutasi-pejabat-hak.html
AKTUALIT.INFO, Bima – Rotasi dan Mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Bima merupakan hak prerogratif Bupati. Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima, Samaila SH, di ruang kerjanya, Senin (03/10/2016). “Itu adalah mutlak hak prerogatifnya Bupati,” katanya pada aktualita.info.
Samaila SH |
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD itu, dalam hal-hal tertentu Bupati dapat mengambil kebijakannya. Sehingga Mutasi dan Rotasi yang dilakukan Rabu (28/09/2016) lalu, tidak bertentangan dengan Undang-Undang. “Kalau ada yang menolak dan menganggap ini bertentangan, iya UU yang mana dulu?,” ungkapnya.
Menurut Samaila, adanya yang menolak mutasi itu merupakan hak mereka. Karena itu juga termasuk haknya untuk menolak. Tapi seharusnya, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik dan taat hukum, harus menerimanya dengan legowo. “Rotasi Mutasi itu merupakan hal yang lazim,” ucapanya.
Ia menegaskan, Rotasi dan Mutasi itu merupakan mutlak adanya dan merupakan hak prerogratif Bupati. Jika rotasi mutasi tidak dilakukan, apa yang bisa dilakukan oleh bupati untuk menterjemahkan visi dan misinya.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati terpilih mempunya kewajiban untuk menerjemahkan Visi dan Misinya. Dalam hal ini tentunya akan menggantikan orang-orang yang dianggap mampu untuk melakukan tugas dan amanah. “Mutasi itu bukan sesuatu yang menjadi target, tapi itu suatu kebutuhan yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.
[Moen]