Inilah Surat BKN, Awal Skandal 134 CPNS K2 Dompu

Surat BKN Regional X Denpasar AKTUALITA.INFO . Dompu - Awal mula pemberkasan kembali berkas 134 CPNS, melalui tenaga honorer kategori...

Surat BKN Regional X Denpasar

AKTUALITA.INFO. Dompu - Awal mula pemberkasan kembali berkas 134 CPNS, melalui tenaga honorer kategori dua (TH KII) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria atau TMK oleh tim verifikasi bentukan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin, akhirnya terkuak. Surat ini kemudian menjadi pemicu munculnya skandal yang saat ini intens disidik Polda NTB, kendati pada akhirnya BKN sendiri membatalkan SK 134 CPNS K2 tersebut.


Berdasarkan dokumen surat yang diperoleh aktualita.info, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar melalui surat tertanggal 27 Maret 2015, Nomor : 057/KR.X.K2/III/2015, Sifat : Segera, Lampiran : 1 (satu) jepit, Perihal : Pengembalian nota usul BKD dan SPTJM PPK Berkas usul penetapan NIP Tenaga honorer Kategori II (TH KII)An. Siti Aisyah, S. Sos, dkk (134 orang), yang ditujukan kepada Yth. Kepala BKD Kab. Dompu di Dompu.

Dalam surat itu, tercantum dua poin yakni : 1. Bersama ini dengan hormat disampaikan kembali nota usul BKD dan SPTJM PPK berkas usul penetapan NIP tenaga honorer kategori II (TH KII) Kab. Dompu nomor : 810/06/BKD/2014 An. Siti Aisyah, S.Sos dkk sejumlah 134 (seratus tiga puluh empat) orang terlampir, dengan permasalahan nota usul BKD dan SPTJM PPK sebagaimana tersebut dalam kolom 4 (empat) lampiran surat ini. Setelah berkas dilengkapi harap segera dikirim kembali untuk mendapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dan poin 2. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat BKN Regional X Denpasar yang memicu persoalan dikemudian hari tersebut ditanda tangani oleh Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Drs. Hery Julianto, MM., NIP. 19680709 198712 1 001, atas nama Kepala Kantor Regional X BKN. Sesuai dengan kolom tanda terima, surat itu diterima oleh Dedi Mulyadi, NIP. 19751205 200701 1 017, Jabatan : Staf, tertaggal : 31-3-2015.

Berdasarkan surat BKN tersebut, BKD Dompu melakukan pemberkasan ulang terhadap 134 TMK, namun informasi yang berhasil dihimpun dalam permohonan NIP dan SPTJM hanya ditanda tangani oleh Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, namun tidak di paraf oleh Sekda Dompu.


Informasi lainnya, laporan hasil verifikasi berkas 390 yang diversifikasi tahun 2014 lalu dikirim ke BKN Regional X Denpasar dalam dua bagian dokumen yang berbeda. Yaitu pertama, berkas 256 Memenuhi Kriteria (MK) lengkap dengan permohonan NIP dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), yang di paraf oleh Sekda Dompu dan ditanda tangani oleh Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Kemudian yang kedua adalah berkas 134 Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dengan permohonan NIP dan SPTJM. Berkas kedua ini tidak diparaf oleh Sekda Dompu dan tidak ditanda tangani oleh Bupati Dompu, sebagai bentuk kehati-hatian.

Akibat pengiriman kedua dokumen di atas, akhirnya BKN menerbitkan nota persetujuan NIP tertanggal 28 November 2014. Sedangkan surat pemberkasan kembali 134 TMK tanggal 27 Maret 2015.


[Tim]

Related

Headline 8863507708711480782

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item