Sepekan, Polisi Tangani Tiga Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia kian meningkat, tanpa terkecuali di wilaya...


Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia kian meningkat, tanpa terkecuali di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tercatat, dalam sepekan Polres Bima Kota menangani tiga kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, AKP Antonius F Gea SIK, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses tiga kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur. “Dalam sepekan ini ada tiga laporan dugaan pencabulan yang sedang kita tangani,” katanya di Sat Reskrim, Rabu (3/5).

Dijelaskannya, kasus pertama terjadi di wilayah Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Seorang anak di bawah umur nyaris diperkosa oleh tersangka SY alias One. Kasus tersebut terjadi pada Kamis pekan lalu, dan dilaporkan oleh pihak keluarga sehari setelah kejadian. “Pelaku saat ini telah diamankan. Dan kasusnya sedang diproses,” terang Antonius.

Sementara kasus lainnya, lanjut dia, seorang anak di bawah umur yang berusia 11 tahun juga mengalami nasib serupa. Warga salahsatu desa di Kecamatan Wawo itu nyaris diperkosa oleh AM (74), warga Desa Pai, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Tindakan pencabulan itu terjadi dirumah korban pada Senin (2/5) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban dan pelaku sedang menyantap salome. “Tiba-tiba pelaku langsung memeluk, meraba hingga mencium korban,” ungkap Antonius.

Mendapat perlakuan jahat pelaku, korban lantas berlari pulang ke rumahnya. Korban mengadu tindakan pelaku kepada kedua orangtuanya. Oleh kedua orangtua korban kemudian melaporkan ulah tak senonoh pelaku ke Polres Bima Kota. “Pelaku berinisial AM telah ditangkap dan saat ini diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut,” aku Antonius.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang ketiga terjadi di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Korban yang berusia 14 tahun diduga diperkosa oleh MJ (54) yang juga merupakan tetangga korban. Kejadiannya pada Senin sore (2/5), sekitar pukul 18.45 Wita. “Korban saat itu mengadu kepada orangtuanya, bahwa dia dicabuli oleh pelaku dengan cara memasukkan jari dan alat kelamin ke dalam alat vital korban. Bahkan pengakuan korban tindakan itu telah dilakukan sebanyak lima kali, dalam waktu dan tempat berbeda,” terang Antonius.

Mendengar hal itu, pihak keluarga korban tidak menerima dan nyaris menghakimi pelaku. Namun, cepat diantisipasi oleh beberapa personil gabungan Polsek Rasanae Barat dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Saat ini pelaku telah diamankan, dan akan diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Antonius mengimbau para orangtua agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga sekaligus mengawal kegiatan anaknya. Jika ada perbuatan yang melawan hukum, diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. “Apapun alasannya tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Karena malah justru membuat masalah baru. Ada perbuatan melawan hukum segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

[dien]

Related

Hukrim 2096799670651227267

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item