Sidang Anak Durhaka, Disuruh Hakim Nyanyikan Lagu Ibu, Terdakwa Menangis Tersedu

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Sidang kasus tindak pidana yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya, digelar di Pengadilan Negeri...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, Dompu - Sidang kasus tindak pidana yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya, digelar di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/8). Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap ‘anak durhaka’ tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyuruh terdakwa untuk menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan musikus kawakan Iwan Fals.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Arifuddin (40 thn), warga Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Arifudin dilaporkan kedua orang tuanya, H Rifaid dan Hj Ramlah.

Terdakwa dijerat dengan pasal 170 dan pasal 460 tindak pidana umum, dengan ancaman 5,6 tahun atau 2,8 tahun penjara. Namun dalam tuntutannya, terdakwa hanya dituntut 2 bulan penjara.

Dalam persidangan, Ibu terdakwa terlihat memberikan maaf, namun tetap meminta proses hukum tetap berjalan. "Walaupun saya memberikan maaf, tapi tetap diteruskan proses hukumnya," kata Ibu terdakwa dalam persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, memerintahkan terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan Iwan Fals.

Baru menyanyikan bait pertama ‘Ribuan kilo jalan yang engkau tempuh…’ terdakwa langsung menangis tersedu-sedu. Namun lirik lagu tersebut masih diteruskannya ‘Ibuku sayang masih terus berjalan, walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah..’ Bait yang kedua membuat terdakwa menangis makin menjadi-jadi. Ditambah tangisan Ibunya yang tak terbendung, memicu tangisan terdakwa makin meledak.

Suasana sidang yang semula berjalan tegang, seketika berubah penuh haru dan tawa. Pengunjung sidang terlihat tertawa dan ada pula yang menangis. Suasana persidangan campur aduk.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang dimintai komentar usai persidangan mengatakan, terdakwa disuruh menyanyi agar tersentuh hati nuraninya. “Supaya dia tahu sejauh mana rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan terhadap ibunya,” ujarnya.

Sesuai keterangan ibunya, kata Djuyamto, selama ini terdakwa sering mempersoalkan harta warisan dan sering memaki-maki ibunya. “Terakhir dia mengejar ibunya dan mau memukul,” tandasnya.

Lanjut Djuyamto, ketika itu ibunya lari, namun terdakwa malah menabrak pagar rumah ibunya dengan mobil, memecahkan kaca dan pot-pot bunga. "Saya berpikir sama ibu kandungnya begitu, sedangkan dia tidak apa-apa, makanya saya ingin menyentuh nuraninya," jelasnya.

Djuyamto mengaku, perintah terhadap terdakwa untuk menyanyikan lagu Iwan Fals tidak memiliki korelasi hukum. Hanya untuk menyentuh jiwa terdakwa saja. "Saya berpikir menyentuh batin terdakwa seperti apa dan sejauh mana dia menyadari perbuatannya yang salah itu, dan rasa penyesalannya seperti apa," terangnya kembali.

Dengan cara itu, Djuyamto ingin menyentuh perasaan terdakwa. Jika tidak tersentuh perasaannya, berarti terdakwa sudah mati rasa. “Kira-kira itu yang ingin saya lihat. terhadap terdakwa saya bilang, kamu juga marahnya tidak pas, dimana pertama yang dia persoalkan haknya dalam warisan, sementara kedua orangtuanya masih hidup.

Djuyamto menuturkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah berlebihan. Dimana ibu kandungnya pasti ada sesuatu yang membuatnya merasa jengkel, yang pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan.

Sesuai prosedur hukum acara, Djuyamto menjelaskan, terdakwa diberikan waktu untuk menyampaikan pembelaan atau keberatan. Saat itulah digunakan waktu menyuruh terdakwa untuk bernyanyi. “Dari situ kita bisa melihat, kalau orang itu masih bisa menangis, berarti perasaan dan penyesalannya masih ada. Pasalnya selama ini kadang ada orang menyesal hanya dimulut saja,” tandasnya.

Dengan cara seperti itu, Hakim otomatis betul-betul mengetahui duduk perkaranya seperti apa dan penyesalan terdakwa sejauh mana. "Tangisan terdakwa bisa memberikan keyakinan kepada Hakim bagaimana rasa penyesalannya," jelasnya kembali.

Tangisan terdakwa melalui lantunan lagu bukan menjadi pertimbangan, nanti dipertimbangan cukup dikatakan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

"Intinya Hakim harus mengetahui bahwa apa sih yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. Terkait dengan sikap terdakwa, kita harus tau betul apakah dianya betul-betul orang jahat atau sebatas emosi atas perbuatan yang dilakukan tersebut," Djuyamto menegaskan. “Tapi ingat, katakanlah perbuatan terdakwa sebatas emosi, tapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Hakim Djoeyamto.

[yani]

Related

Hukrim 6093358192560046919

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item