Realisasi PAD PBB-P2 Rp2,078 Miliar, Wawali Apresiasi Kinerja Juru Pungut
Kepala DPPKAD melaporkan capaian PAD PBB-P2 pada rapat Monev Realisasi yang dipimpin Wakil Wali Kota. AKTUALITA.INFO - Dinas Pendapa...
8/31/2016 10:43:00 AM
https://www.aktualita.info/2016/08/realisasi-pad-pbb-p2-rp2078-miliar.html
Kepala DPPKAD melaporkan capaian PAD PBB-P2 pada rapat Monev Realisasi yang dipimpin Wakil Wali Kota. |
AKTUALITA.INFO - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (30/8). Bertempat di aula kantor Pemkot Bima, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, HA Rahman H Abidin SE. Dihadiri seluruh Camat dan Lurah, serta 38 juru pungut dari masing-masing kelurahan se-Kota Bima.
Komponen PAD yang dievaluasi adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bima tahun pajak 2016. Selain itu evaluasi piutang pajak tahun sebelumnya.
Menurut laporan Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs Mukhtar MH, target penerimaan PBB-P2 tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp3,3 miliar. Hingga bulan Agustus, realisasi telah mencapai Rp2,078 miliar atau 61,86 persen. “Dari 38 kelurahan, capaian terbesar diraih oleh Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur yang telah mencapai realisasi 81,69 persen dari target,” sebutnya.
Wakil Wali Kota (Wawali) mengapresiasi para juru pungut yang telah bekerja keras memenuhi target PAD. Untuk ke depannya, kata dia, para juru pungut tidak lagi menjadi tenaga kontrak kelurahan, namun akan dialihkan menjadi tenaga kontrak DPPKAD. “Saya berharap DPPKAD dapat memberikan apresiasi terhadap juru pungut yang berkinerja baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menyerahkan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) bidang pertanahan antara Pemkot Bima dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. MoU diterima oleh Kepala BPN Kota Bima, Iksan SH, dan koordinator Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arif Kurnia, SH MKn.
Diketahui, PBB-P2 sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Urusan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal.
Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
[yudha]