Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Keluarga Korban dan Terdakwa Bentrok

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, BIMA – Sidang kasus pembunuhan Anwar (31) warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima di Pengadilan Ne...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, BIMA – Sidang kasus pembunuhan Anwar (31) warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima NTB, Selasa (15/3) kembali ricuh. Polisi mengamankan dua warga karena diduga sebagai provokator.

Bentrok antara keluarga korban dan pelaku terjadi setelah sidang berakhir. Situasi pun menjadi tegang ketika sidang kasus pembunuhan itu ditunda.

Keluarga korban yang emosi melihat terdakwa Ahlan (26) warga Desa Tangga, langsung mengamuk dan mengejarnya dalam ruang sidang. Keluarga korban berusaha memukul terdakwa yang berada dalam barikade polisi.

Namun keluarga terdakwa langsung menyerang balik, sehingga memicu keributan. Kericuhan pun terus berlanjut hingga ke halaman pengadilan.

Saling kejar antara kedua kubu tak terhindarkan. Polisi dengan kekuatan penuh langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Namun upaya petugas tersebut tidak dihiraukan oleh dua kelompok massa, sehingga bentrok antar kedua kubu meluas hingga ke badan jalan.

Untuk melerai warga yang bentrok, polisi akhirnya melakukan tindakan represif. Akibatnya, beberapa warga yang terlibat bentrok menjadi korban pukulan aparat.

Keluarga korban menyayangkan tindakan aparat penegak hukum tersebut. Mereka datang ke Pengadilan guna mendapat keadilan hukum dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, namun mereka mendapat tindakan represif dari aparat.

“Kami tidak terima dengan tindakan itu. Padahal kami datang meminta sidang segera diputuskan, tapi ada keluarga dari pihak korban yang dipukuli oleh polisi,” ujar salah seorang warga yang mengaku dari pihak keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ikhwanul F mengatakan, sidang kasus pembunuhan itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Mejelis Hakim atas pembelaan terdakwa.

"Agendanya, sidang itu akan dilanjutkan Minggu depan. Tapi pada poinnya, JPU menuntut terdakwa tetap bersalah,” kata Ikhwanul di ruang kerjanya.

Kasus pembunuhan ini yang diduga dilakukan Ahlan terjadi pada tanggal 16 September 2015, saat korban sedang menonton organ tunggal di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Terdakwa diduga membunuh Anwar menggunakan belati seusai melakukan pesta miras.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan Pasal 338 tentang Pidana Pembunuhan dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[syarif]

Related

Hukrim 720241228239999945

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item