Bawaslu Kabupaten Bima Sosialisasi Peraturan dan Non Perbawaslu Pemilu 2024
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu di Hotel Marina Inn. [akt.01] Aktualita, Bima - Badan Pengawas Pemilu (Ba...
Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu di Hotel Marina Inn. [akt.01] |
Aktualita, Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Marina Inn, Sabtu, 16 Desember 2023. Bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), elemen Pemantau Pemilu dari HMI dan PMII.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, membuka resmi kegiatan. Ia menyampaikan sosialisasi ini merupakan yang kedua dilaksanakan Bawaslu. Dengan harapan agar Panwascam dan Pemantau Pemilu benar-benar memahami Peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu. "Di luar Peraturan Bawaslu diantaranya PKPU," ujarnya.
Ketua Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima ini menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, mengenai implementasi Perbawaslu dan non peraturan Bawaslu, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
"Ini menunjang tugas-tugas kita di lapangan. Hari ini tahapan kampanye sudah berlangsung 19 hari, artinya masih akan banyak kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu," jelas Hasnun.
Ia mengaku bersama Bawaslu Provinsi NTB turun keliling lapangan. Hasil laporan dari Panwascam intensitas kampanye peserta Pemilu, kurang dari sebelumnya.
"Tapi, kondisi tersebut bukan berarti kita leha-leha. Kita harus standby dan tetap melaksanakan fungsi pengawasan," tandasnya.
Hasnun mengingatkan Panwascam perlu melakukan pencegahan, dengan menyampaikan kepada pihak-pihak yang tidak boleh ikut dalam kampanye.
"Yang dilakukan oleh Panwaslu ini adalah pencegahan. Teman-teman perlu mencegah lebih dahulu," katanya.
Ia berharap Pemantau Pemilu, HMI dan PMII, bisa memaksimalkan tugas pemantauan. Sehingga bisa membantu Bawaslu, mengingat sumberdaya yang terbatas.
"Tugas kita bagaimana Pemilu bisa dilaksanakan Jurdil dan Luber sesuai dalam undang-undang," imbuhnya.
Hasnun menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk bagian dari pentransferan informasi dan juga pencegahan pelanggaran Pemilu. Sehingga, diharapkan peserta dapat membantu menyalurkan informasi yang diterima hari ini kepada masyarakat yang lain.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua pemateri. Akademisi Universitas Mbojo Bima, Dr. Taufik Firmanto dan Pengasihan Amissan Susanto, anggota KPID Sulawesi Utara. Keduanya akan menyampaikan materi terkait Perbawaslu dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024.
[akt.01]