Peserta Pemilu Diminta Tidak Kampanye di Luar Jadwal; Melanggar, ini Akibatnya..
Bawaslu Kota Bima menyosialisasi pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. [akt/ist] AKTULITA.INFO , Kota Bima – Badan Pengawas ...
9/05/2018 11:26:00 PM
https://www.aktualita.info/2018/09/peserta-pemilu-diminta-tidak-kampanye.html
Bawaslu Kota Bima menyosialisasi pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. [akt/ist] |
AKTULITA.INFO, Kota Bima – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di tempat-tempat umum.
Penertiban mulai dilakukan Rabu, 5 Agustus 2018, bersama Pol PP, TNI dan Polri. Alat peraga kampanye yang ditertibkan saat itu berupa baliho dan poster yang ada di pinggir jalan.
“Alat peraga kampanye yang ada terbilang banyak sehingga siang tadi hanya di beberapa ruas jalan yang kami tertibkan. Besok dan seterusnya akan kami tertibkan semua,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, S.Pd., saat sosialisasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 untuk media massa di Vila Kosambo, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Rabu malam, 5 September 2018.
Muhaimin mengatakan penertiban alat peraga kampanye merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Pasalnya, jadwal kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan serentak setelah penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tindakan pencegahan ini sesuai amanat undang-undang, bahwa kampanye baru bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan calon (Pileg dan Pilpres) pada 20 September 2018,” jelasnya.
Ia mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 agar tidak memasang alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu. “Kampanye Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak tiga hari setelah penetapan, yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” katanya.
Muhaimin mengaku telah menerbitkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu agar tidak memasang alat peraga kampanye di luar jadwal, dan menertibkan jika masih terpasang. Jika melanggar, kata dia, tentu ada akibatnya.
“Ada ketentuan pidana bagi yang melanggar. Sesuai aturan, satiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.
Hal yang sama juga ditekankan pada pemasangan alat peraga kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik. Muhaimin mengharapkan antara peserta pemilu dan pemilik media massa harus memiliki komitmen bersama untuk menaati aturan jadwal kampanye.
“Kami minta pemilik media tidak menerima iklan dari peserta pemilu. Kendati media memasang atas inisiatif sendiri tanpa permintaan dari peserta pemilu, itu pelanggaran,” tandasnya.
Menurutnya, 24 Maret hingga 13 April 2019 adalah masa kampanye dalam media massa. Peserta Pemilu tidak perlu memasang iklan kampanye, karena KPU yang akan memfasilitasi, mengatur, dan membiayainya. “Peran media massa sangat diharapkan untuk mencerahkan peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan alat peraga kampanye yang ditertibkan saat ini adalah alat peraga kampanye peserta Pemilu yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Misalnya, baliho atau poster yang bergambar Parpol dan nomor urut. Kemudian gambar seseorang yang latarnya memuat gambar Parpol dan nomor urut
“Jika pada baliho atau poster itu hanya bergambar orangnya saja, tanpa ada logo atau gambar partai dan nomor urutnya, serta tidak tertulis ajakan memilih, tidak dilakukan penertiban karena orang tersebut belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” pungkas Muhaimin.
[akt.01]