Menguak Tabir Dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa

Menguak Tabir Dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa  Oleh  Suparjon (Sles)   Menandai telah disahkannya Rancangan Undang-unda...


Menguak Tabir Dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa 
Oleh 
Suparjon (Sles) 

Menandai telah disahkannya Rancangan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi Undang-undang, banyak hal yang menjadi kekhawatiran rakyat di tengah supremasi hukum masih berjalan setengah hati. Bagaimana tidak, akses Alokasi Dana Desa (ADD) yang terbilang fantastis banyaknya di tahun ini, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dugaan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan ADD dalam bentuk skala besar oleh desa. 

Memasuki tahun 2015-2016, sedikitnya ada 12 (dua belas) Desa yang saat ini diduga bermasalah akibat penggunaan anggaran yang tidak sehat. Hal ini dapat kita lihat dari laporan yang disertai aksi maupun audiensi masyarakat desa di halaman kantor desa, BPMPDes, dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu beberapa bulan terakhir ini. 

Unjukrasa yang ditengarai ketidak adanya keterbukaan terhadap pengelolaan anggaran oleh desa, menjadikan desa-desa yang ada di Kabupaten Dompu tidak luput dari sasaran aksi masyarakat yang menuntut adanya prinsip pengelolaan ADD yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam setiap pembahasan anggaran. 

Beberapa desa yang saat ini tengah menjadi sorotan melalui pemberitaan media dan masyarakat melalui aksi unjukrasa maupun audiensi di internal desa dan Kejaksaan sepanjang tahun 2015/2016 adalah Desa Rababaka dan Desa Tanju, dengan dugaan penyimpangan/penyalahgunaan ADD, yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, yang dilaporkan oleh masyarakat. Desa Teka Sire dengan aksi blokir jalan, Desa Kampasi Meci, Desa Saneo, Desa Adu, Desa Krama Bura, Desa Kiwu, Desa Madaprama, Desa Lasi, Desa Mbawi, dan yang terakhir adalah Desa Dorebara. 

Desa-desa yang telah mengalami reposisi pasca disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada tanggal 15 Januari 2014, diharapkan akan mampu menciptakan kondisi yang kondusif di kalangan masyarakat desa. Dengan anggaran yang saat ini dikelolanya yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah anggaran yang sebelumnya tersedia di desa itu sendiri, untuk dapat mewujudkan masyarakat desa yang adil secara politik, dan sejahtera secara ekonomi. 

Dinamika yang terjadi di desa, pasca disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi agenda baru Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menganalisis permasalahan desa yang saat ini banyak menuai kontroversi dengan anggaran yang dikelolanya di tengah masyarakat desa yang saat ini banyak melakukan demonstrasi. 

Dari hasil diskusi kami dengan salah satu wartawan di Kabupaten Dompu, menuturkan, dalam sepekan ini banyak laporan masyarakat yang masuk yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu, yang materinya adalah mengenai dugaan penyimpangan/penyalahgunaan ADD. Mulai dari Anggaran Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016. 

Pertanyaaanya adalah, bagaimanakah sikap yang dimiliki oleh Camat di wilayah terkait, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPDes), DPPKAD, Inspektorat, maupun Pendamping Desa itu sendiri? Sehingga dengan mudah desa-desa terkait terindikasi melakukan praktik dugaan penyimpangan/penyelewengan ADD. Mengingat masih maraknya kasus dugaan korupsi di desa, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat dan regulasi yang relatif baru, diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran dana desa. Seperti, proses perencanaan dalam RPJMdes, RKPdes dan APBdes, yang rawan elit capture, rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan 70% pembangunan dan 30% operasional. 

Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kegiatan pemerintahan yang rawan nepotisme, tidak transparan, dan korupsi. Pengadaan barang/jasa penyaluran dan pengelolaan dana yang rawan mark up, tidak transparan, rekayasa, dan korupsi. Pertanggungjawaban (minimal 2 kali) yang rawan rekayasa, lapoaran/fiktif, tidak transparan. Dan yang terakhir Monitoring dan evaluasi yang rawan formalitas administrasi. 

Atas besarnya potensi dugaan korupsi dalam penyaluran dana ke desa tersebut, diperlukan kajian untuk memetakan potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa untuk kemudian dirumuskan solusi yang mampu meminimalkan risiko-risiko yang ada. Sehingga, tujuan awal dari dirumuskan kebijakan dana desa dapat terarah dan tepat sasaran, untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dapat terwujud. 

Hal ini sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan ADD, berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007, yang mengatakan, Pertama, ADD bertujuan untuk peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya. 

Kedua, azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Artinya ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat. Ketiga, ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. 

Keempat, Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional desa, dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Kelima, diperlukan pelaporan atas setiap kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDesa. 

Hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pememerintah Daerah. Menganalisis mekanisme penyaluran dan penggelolaan ADD di atas, terdapat banyak peluang potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi anggaran. Tentu dalam hal ini, diharapkan kepada semua pihak, pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang dapat mencegah terjadinya tindak didana korupsi. Serta mengajak dan mendorong keterlibatan masyarakat umum maupun organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistem, mengumpulkan informasi serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Desa. (*) 

Penulis merupakan Ketua Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu Beralamat di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat

Related

Sudut Pandang 2088006612310604718

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item