Diduga Hendak Menembak Polisi, Pria Bertato ini Diringkus
Muslimin saat digelandang Polisi ke Maplolres. AKTUALITA.INFO , Dompu - Seorang laki-laki bertato berhasil dilumpuhkan oleh anggota Sat...
7/18/2016 03:20:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/07/diduga-hendak-menembak-polisi-pria.html
Muslimin saat digelandang Polisi ke Maplolres. |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Seorang laki-laki bertato berhasil dilumpuhkan oleh anggota Satuan Lantas Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, karena diduga hendak menembak petugas yang sedang berjaga di depan Kantor Sat Lantas, yang terletak disamping Kantor Polres setempat, Senin (18/7) sekitar pukul 09.20 Wita.
Keterangan dari Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Priyo Suhartono, awalnya pria bertato yang diidentifikasi bernama Muslimin (25 tahun), lewat depan kantor Polres mengendarai motor Yamaha Mio, tanpa memakai Helm.
Petugas Sat Lantas, lanjut Priyo, kemudian mencegat warga Dusun Oi Lanco, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut. Pada saat dicegat, Muslimin terlihat panik dan memasukan tangannya ke dalam tas, sepertinya ingin mengambil pistol rakitan dalam tasnya. "Sepertinya dia mau menembak anggota karena saat tasnya diperiksa, dia ngeyel," ujar Priyo.
Petugas menaruh curiga dengan tas bawaan Muslimin. Belum sempat mengambil pistol rakitannya, tas tersebut diraih oleh petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Kata Priyo, setelah diperiksa petugas mendapati pistol rakitan, kunci leter T, baju baru, dan uang Rp2 juta dalam dompet. Selain pistol, petugas juga mendapati peluru jenis F16 yang sudah dipasang di dalam pistol.
"Dari pada terlambat, petugas langsung meraih tas berisi pistol itu, kemudian yang bersangkutan digelandang ke ruang pemeriksaan Reskrim," jelas Priyo.
Lanjut Priyo, saat dilakukan interogasi, pria bertato kelahiran 1990 itu mengakui pernah melakukan aksi Curanmor satu kali di Dompu. Dia menggondol Sepeda Motor Yamaha jenis Vixion warna putih, dan dijual seharga Rp5 juta rupiah.
Bukan saja di Dompu, ungkapnya, di Kota Bima pun sudah tiga lokasi yang pernah dia lakukan tindak kejahatan Curanmor. Dari kejadian yang ada dan hasil introgasi yang dilakukan, polisi menyimpulkan sementara bahwa Muslimin pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Kami akan melakukan pengembangan atau pendalaman, karena tidak tertutup kemungkinan dia punya jaringan kejahatan yang lebih luas dan terorganisir," terang Priyo. "Curas dengan pistol rakitannya, sementara curanmor dengan kunci leter T-nya," jelasnya lagi.
Menurut Priyo, Muslim dijerat dengan undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 10 dan 6 tahun penjara.
[yani]