Pembunuh Anak Kandung Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

  Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa pembunuh anak kandung, Khalid, diminta majelis hakim agar dibawa ke Rumah Sakit Ji...

 
Ilustrasi


Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa pembunuh anak kandung, Khalid, diminta majelis hakim agar dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk diperiksa kejiwaannya. Sebenarnya Khalid akan disidang pada Kamis, 22 Januari 2014. Namun ditunda menyusul kejiwaannya yang belum jelas. “Khalid dibawa ke RSJ untuk chek-up dan visum,” kata Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Fatchu Rochman, Jum'at 23 Januari 2014.

Menurut Fatchu majelis hakim menyampaikan agar terdakwa diperiksa kembali. Berdasarkan dua surat yang dilampirkan oleh Penuntut Umum pada berkas perkara, yakni surat dari dokter bedah dan surat visum. “Hal ini dianggap perlu kepastian tentang kondisi terdakwa,” jelasnya di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Khalid dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (baca: Istri Minta Pembunuh Anak Kandung Dihukum Mati)

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, I Gusti Agung Puger, mengatakan Khalid telah dibawa ke RSJ Mataram untuk direhabilitasi kembali. Hal itu, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim PN Raba Bima. “Soal waktu rehabilitasi kapan baru selesai, belum dapat kami pastikan. Sebab itu wewenang RSJ Mataram yang menanganinya,” terang Gusti.

[yudha]

Related

Hukrim 148733953261847412

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item