Satu Jam Bersama Hakim MK, Doktor Anwar Usman

Hakim MK, Dr H Anwar H Usman, SH,MH   “Mengupas Demokrasi Pemilukada dan Pilkada”   Sejak penetapan Undang-Undang Pemilihan Kepala...

Hakim MK, Dr H Anwar H Usman, SH,MH

 “Mengupas Demokrasi Pemilukada dan Pilkada” 

Sejak penetapan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, DPRD), beragam pendapat dan pandangan mempengaruhi eskalasi politik di negeri ini. Dampak lainnya juga terancam merosotnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat di Parlement RI, termasuk mempengaruhi derap langkah Kepala Daerah yang kerap melakukan blusukan di tengah-tengah masyarakat. 

Meski demikian, pelaksanaan pemilihan langsung Kepala Daerah (Pemilukada) saat ini, masih tetap berjalan selama belum disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh DPR RI. Uji materi yang dilakukan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU baru tersebut, juga telah diputus lebih cepat dari yang diperkirakan. 

Seperti apa uji materi oleh Hakim MK, termasuk istilah pelaksanaan pemilihan kepala daerah meski saat ini masih berjalan seperti biasa. Berikut wawancara ekslusif dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr H Anwar H Usman, SH, MH.
_______________________________________

Setelah mengikuti rangkaian acara syukuran di kediaman orang tuanya, H Usman (Alm), di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima-NTB, H Anwar meluangkan waktu dan duduk santai bersama kami meski dalam ring pengawal. Melihat kami pun, tua Aji sapaannya ini, langsung tersenyum sembari mengucap "adik-adik mau wawancara soal apa nih?" Kami pun hanya menjawab dengan senyum karena memang beliau sudah tahu tujuan/maksud kami sebagai kuli tinta. 

Untuk mendapat kesempatan wawancara langsung Hakim MK, tentu tak semudah yang kita inginkan. Karena memang kita harus melewati beberapa tahapan/mekanisme yang sudah ditentukan dalam lembaga tersebut. “Wartawan televisi saja, belum tentu bisa wawancara langsung kami sebagai hakim MK di Jakarta, kecuali mereka meliput langsung pada saat kegiatan sidang,” guyon pak hakim sambil mempersilakan untuk memulai pertanyaan seputar demokrasi pilkada. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan Judicial Review (hak uji materi) undang-undang. Jadi seperti apa gambaran singkat hal ini? Secara umum, orang mengetahuinya seperti itu. Karena memang Judicial Review sudah diatur dalam UUD 1945 dari hasil Amandemen. Jadi, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu kewenangan menguji UU. 

Bagaimana hasil Judicial Review MK tentang undang-undang Pilkada melalui DPRD yang ditetapkan DPR beberapa bulan lalu? 

Berdasarkan UU yang baru tentang pemilihan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, itu kembali dipilih oleh DPRD. Mengenai uji materi UU tersebut, sudah diputus. Kenapa diputus begitu cepat, karena memang obyek UU itu sudah tidak ada dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Perpu yang mencabut UU tersebut yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 
Sehingga melalui Perpu itu, pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Ini yang berlaku sampai sekarang. Cuma, Perpu dari Presiden tersebut harus mendapat pengesahan dari DPR. Karena menurut ketentuan Konstitusi, Perpu harus diserahkan ke DPR untuk dinilai. 

Bisa dijelaskan jika Perpu tersebut ditolak atau diterima oleh DPR?  

Kalau memang dinyatakan atau disetujui oleh DPR, berarti Perpu tersebut berlaku dan menjadi UU. Kalau pun ditolak, tidak juga secara otomatis pemilihan kepala daerah kembali pada UU yang dicabut oleh Perpu, namun harus ada UU baru lagi. Tapi kalau diterima, itu sah berlaku dan bisa dilaksanakan tahun 2015 jika memang disetujui oleh DPR. Itu masalahnya. 

Apa mungkin jika nanti Perpu tersebut tidak disetujui, kemudian tetap kembali melalui DPRD? 

Bukan tidak mungkin. Karena nanti akan ada Judisial Review lagi. Jadi memang ada pro kontra mengenai Pemilukada. Perlu diketahui kalau pemilukada itu istilah yang dipakai setelah pilkada dipilih oleh rakyat yang dilaksanakan KPUD, maka disebut pemilu. Nah, kalau dipilih melalui DPRD, istilahnya bukan lagi pemilu, tetapi pilkada yang dipilih oleh DPRD. 
Cuma sekarang melalui Perpu tersebut istilahnya tetap pilkada, tapi pelaksanaannya KPUD. Jadi, pilkada itu dipilih oleh DPRD, kalau Pemilukada dilaksanakan oleh KPUD. Tetapi oleh Perpu sekarang, walaupun dipilih langsung, artinya melalui KPUD namanya tetap pilkada. 

Apa memang ada kepastian bahwa sampai sekarang masih berlaku pemilihan langsung oleh rakyat atau tidak? 

Itu tetap berjalan selama Perpu tersebut apakah disahkan oleh DPR atau tidak. Tapi sekarang kan belum dibahas oleh DPR. Rencananya, pembahasan itu akan dilakukan awal tahun 2015. Yaa.. biasa kalau ada penentuan kebijakan baru, tetap saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju. 

Mahkamah Konstitusi adalah “benteng demokrasi” Jadi seperti apa kewenangan MK sekarang? 

Dulu memang Mahkamah Konstitusi sedang mengeluarkan putusan bahwa MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Tapi tidak utuh. Artinya suara tersebut tidak bulat, karena diantara hakim MK ada yang beda pendapat. Tetapi beda pendapat itu biasa. Kembali pada proses Pilkada melalui DPRD. 

Seandainya dalam pelaksanaannya terjadi money politik, apa memang hal itu bisa disengketa-kan ke MK? 

Jelasnya, pilihan apapun yang menjadi pilihan, sisi-sisi positif negatif pasti ada. Artinya, mau pemilihan oleh DPRD atau rakyat, positif negatifnya tetap ada. Nah.., selama ini juga, kalau pun dilaksanakan secara langsung, istilah money politic tetap ada jika itu terbukti dengan proses peradilan pidana. Tapi money politic hanya istilah saja, karena memang masuk dalam masalah politik. Sedangkan istilah dikenal secara hukum adalah suap menyuap. Nah.., kaitannya melalui DPRD, tidak secara otomatis melalui DPRD pun bisa dijamin bahwa money politic itu akan berkurang apalagi berakhir. 

Adakah cara sehingga hal-hal seperti tidak terjadi? 
Yaa..., kita kembali ke mental manusia saja. Jadi, andaikata ada, itu sudah masuk unsur pidana. 

Harapan bapak sebagai Hakim MK kepada rakyat Indonesia terkait maju mundurnya demokrasi saat ini? 

Disinilah salah satu tugas utama Pers untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan instansi terkait, terutama mengenai penegakan hukum termasuk masalah demokrasi. Sering terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan oleh masyarakat karena tidak tuntasnya pencerahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pers. 
Makanya, Pers mempunyai peranan penting. Contoh saja, pendapat para pakar atau pengamat sering memberikan komentar yang tentu berbeda-beda, sehingga masyarakat juga bingung. Kemudian diberitakan oleh Pers terhadap beragam pendapat sesuai kemampuan mereka. Makanya, Pers-lah yang diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena Pers merupakan pilar pembangunan, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dan, maju mundurnya sebuah bangsa, tergantung bangsa dan masyarakat itu sendiri. 
Nah.., ada yang memang tidak tahu—bahkan ada yang tahu sepotong-sepotong. Ini yang bahaya. Umpama, baru saja ada isu sesuatu, itu sudah langsung memberikan justification penilaian bahwa sesuatu isu menjadi sebuah kebenaran kalau saja Pers tidak mampu menyaring. Jadi, Pers harus bisa membedakan mana opini dan fakta. 
Saya melihat, yang banyak itu opini. Apalagi dikaitan dengan hukum. Hukum tidak bicara opini, tetapi fakta. Jadi, Pers harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap isu yang berkembang. (*din)

Related

Sudut Pandang 4481366195413341476

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item