Dipecat, ini Pelanggaran yang Dilakukan Bripda Akbar

Prosesi pemecatan Bripda Akbar Zul Taufik yang dilakukan melalui perwakilan seorang anggota (memegang foto oknum) oleh Kapolres Bima Kota ...

Prosesi pemecatan Bripda Akbar Zul Taufik yang dilakukan melalui perwakilan seorang anggota (memegang foto oknum) oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Akbar Zul Taufik. Salahsatu anggota Dalmas Sat Sabhara Polres setempat.

Kapolres melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menjelaskan, Bripda Akbar dipecat karena melakukan tiga kali pelanggaran disiplin. Berupa meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Selain itu, ungkap Hasnun, Bripda Akbar juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Pada saat sidang, Bripda Akbar tidak hadir. “Pelanggaran ini sudah merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.

Setelah diberitahu hak-haknya, lanjut Hasnun, pada saat Kasi Propam mendatangi kediamannya, Bripda Akbar tidak mau banding. “Sehingga yang bersangkutan ditetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung tanggal 25 November 2019,” jelas Hasnun.


Sebelumnya, Kapolres Bima Kota dalam konferensi pers di aula Mapolres menyatakan, Bripda Akbar akan diberhentikan tidak dengan hormat pada upacara 1 Januari 2020. Bripda Akbar Zul Taufik NRP 93070001, dipecat melalui surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nomor kep/500/XI/2019, tanggal 25 Nov 2019.

[akt.01]

Related

Hukrim 592166733822993053

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item