Dibuka! Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota, ini Tahapan dan Persyaratannya
Aktualita, Kabupaten Bima - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasi tahapan seleksi calon anggot...
Aktualita, Kabupaten Bima - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasi tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Provinsi NTB periode 2024-2029. Sosialisasi dilaksanakan di aula KPU setempat, Jumat, 27 Oktober 2023.
Sosialisasi tahapan seleksi dilakukan Anggota Timsel Rudi Hidayat didampingi Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsyah dan Sekretaris KPU Ilham.
Berikut jadwal dan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota se NTB.
1. Pengumuman pendaftaran: 24-30 Oktober 2023
2. Pendaftaran: 24 Oktober 2023 - 4 November 2023
3. Penelitian Administrasi: 24 Oktober 2023 - 11 November 2023
4. Perpanjangan pendaftaran: 5-10 November 2023
5. Penetapan hasil penelitian administrasi: 12-13 November 2023
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 14-16 November 2023
7. Seleksi tertulis dan tes psikologi: 17-26 November 2023
8. penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 27-28 November 2023
9. pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 29-30 November 2023
10. masukan dan tanggapan masyarakat: 29 Nov-4 Desember 2023
11. tes kesehatan: 1-3 Desember 2023
12. Wawancara: 4-8 Desember 2023
13. penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara: 9-10 Desember 2023
14. pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota: 11-12 Desember 2023
15. penyampaian nama calon anggota KPU Kab/Kota: 11-13 Desember 2023 l.
Berikut persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota :
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saal pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
7) berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan tempat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan. dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2,5 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[akt.01]