KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Bima, Termasuk Keterlibatan Istri dan Keluarga Lain

  Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Iskandar.  Aktualita, Kot...

 

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Iskandar. 

Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikam terus mendalami peristiwa pidana yang menyeret mantan Wali Kota Bima, MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, red) sebagai tersangka.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, tidak berhenti sampai pada tersangka Lutfi saja. Tetapi, akan didalami keterlibatan pihak lain termasuk istri dan keluarganya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, melalui siaran langsung dalam fanspage facebook KPK, Kamis, 5 Oktober 2023, malam.

"Apakah cuma Lutfi tersangkanya atau ada pihak lain yang belum diumumkan? dan istri tersangka ini sudah beberapa kali diperiksa KPK, apakah status istrinya sudah tersangka yang belum diumumkan atau calon tersangka" tanya seorang wartawan. "Tentu akan kita dalami," timpal Firli.

Dijelaskan purnawirawan Polri dengan pangkat bintang tiga ini, proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai undang-undang untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

"Sekarang yang baru ketemu baru satu orang, baru MLI. Selanjutnya tentulah kita juga harus patuh kepada apa sih yang termasuk dengan tersangka itu sendiri," jelasnya.

Tersangka itu adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana. 

"Nah, hari ini ketemu MLI. Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses. Sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti," sebutnya.

Firli melanjutkan, nanti ada perkembangan penyidikan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, maka KPK akan menyampaikan pada masyarakat.

"Tentu nanti kita akan sampaikan sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia," pungkas mantan Kapolda NTB ini.

Diberitakan sebelumnya, bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Iskandar telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023. Lutfi ditahan di rumah tahanan negara KPK.

[akt.01]

Related

Hukrim 6395332330348431807

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item