Bupati Bima Apresiasi Keberadaan Rumah Pintar Pemilu 'Sancaka'
Bupati Bima dan Ketua KPU RI memasuki RPP Sancaka disambut tari Wura Bongi Munca. AKTUALITA.INFO , Bima – Bupati Bima Hj Indah Dhamay...
10/21/2016 10:41:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/10/bupati-bima-apresiasi-keberadaan-rumah.html
Bupati Bima dan Ketua KPU RI memasuki RPP Sancaka disambut tari Wura Bongi Munca. |
AKTUALITA.INFO, Bima – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri
mengapresiasi kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) Sancaka Kabupaten Bima. Apresiasi
bupati wanita pertama di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, disampaikan saat
peresmian Rumah Demokrasi tersebut oleh Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro MSi PhD, di
Sekretariat KPUD Bima, Kamis (20/10/2016).
Menurut Umi Dinda, sapaan akrab bupati, bagi pemerintah
daerah kehadiran RPP Sancaka menjadi wahana untuk menumbuhkembangkan semangat berdemokrasi.
Dengan menjujung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. “Pada saat yang sama, juga diikhtiarkan menjadi pusat
dokumentasi dari proses kepemiluan yang telah dilakukan oleh KPUD Kabupaten
Bima,” katanya.
Rumah Pintar Pemilu Sancaka diharapkan menjadi sebuah taman
diskusi. Dimana para pemangku kepentingan dapat hadir dan bersama-sama bertukar
pikiran dan memberikan sumbangsih pemikiran dalam membangun demokrasi di
Kabupaten Bima. “Dan memberikan edukasi akan pentingnya Pemilu dan demokrasi di
negara kita,” ujar Umi Dinda.
Ketua KPU RI, Juri Ardiantor mengaku bangga atas upaya KPU Kabupaten
Bima yang sudah membuat dan merancang RPP Sancaka dengan baik, sehingga dapat
diresmikan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima yang
pada Pilkada 2015 lalu mencapai prestasi memuaskan, karena berhasil keluar dari
zona merah. “Pemkab mampu mengatasi secara meyakinkan Pemerintah Pusat
bagaimana Pemilu diselenggarakan dengan baik tanpa perlu ada konflik yang
merusak,” tuturnya.
Ia mengatakan, Pilkada Kabupaten Bima juga memperlihatkan hasil
yang meyakinkan. Kredibilitasnya dibanggakan karena tidak ada gugatan yang
berarti hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika hasil Pilkada tidak
dipersoalkan dan tidak digugat sampai MK, artinya semua masyarakat dan
kontestan Pemilu meyakini bahwa hasil Pemilu itu memang nyata seperti itu. Tidak
ada manipulasi dan rekayasa,” jelas Juri.
[yudha]