Ketua KPK Beberkan Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Bima, Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar Hingga Ngatur Proyek Jumbo dengan Keluarga

  Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi Iskandar, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan penerimaaan gratifikasi. (Istimewa...

 

Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi Iskandar, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan penerimaaan gratifikasi. (Istimewa)


Aktualita, Kota Bima - Bekas Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Iskandar (MLI), resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Kamis, 5 Oktober 2023, malam.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung kanal youtube resmi lembaga antirasuah, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, terjadi tindak pidana korupsi khusunya terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.

Dengan adanya pengaduan masyarakat pada KPK, lanjut Firli, kemudian dianalisis dan ditelaah lebih mendalam tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Setelah KPK menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana korupsi, maka kami lakukan penyidikan. Dan, hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK. Pada malam hari ini kami tetapkan satu orang tersangka atas nama MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, red), Wali Kota Bima periode 2018-2023," ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 yang masa penahanannya dilaksanakan di rumah tahanan negara KPK.

Mantan Kapolda NTB ini menjelaskan, Lutfi menjabat Wali Kota Bima pada periode 2018-2023. Sekitar tahun 2019, Lutfi bersama salahsatu keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima. 

Tahap awal pengondisian dengan meminta berbagai dokumen proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas Pemkot Bima. Antara lain, Dinas PUPR dan BPBD. "Selanjutnya, MLI memerintahkan beberapa pejabat Dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun proyek-proyek yang bernilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," beber Firli.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD untuk anggaran tahun 2019 dan 2020 mencapai puluhan miliar. Kemudian, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata. "Dan, faktanya para pemenang lelangnya tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," tandasnya

Atas pengkondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar. Diantaranya, proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum perumahan Oi Fo'o.

"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya," ungkap Firli.

"Ditemukan pula adanya gratifikasi oleh MLI, di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. Tim penyidik tentu akan melakukan pendalaman atas hal tersebut," tambahnya.

Tersangka, lanjut Firli, disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf I UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Teruslah bersama KPK pemberantasan korupsi. Atas kerja-kerja insan KPK dan dukungan masyarakat pada KPK, tentu kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya," pungkas Firli.

[akt.01]


Related

Hukrim 5674556223833270554

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item