Sambut Tim Verfak, Siapkan KTP-El dan KTA

Ketua KPU Kota Bima saat memimpin Apel pelepasan Tim Verfak. Aktualita, Kota Bima - Tim Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon ...

Ketua KPU Kota Bima saat memimpin Apel pelepasan Tim Verfak.

Aktualita, Kota Bima - Tim Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/10/2022) mulai turun. Ditandai dengan dilaksanakannya apel pelepasan Tim Verfak Keanggotaan Parpol, di halaman kantor KPU Kota Bima.

Apel pelepasan Tim Verfak tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bima. Diikuti oleh Anggota KPU Kota Bima, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Bima yang menjadi Tim Verfak. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam arahannya menegaskan, agar tim Verfak Keanggotaan melaksanakan Verfak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke Empat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Lanjut Mursalin, Tim Verfak Keanggotaan terbagi dalam lima kelompok. Tim tersebut akan melaksanakan Verfak di 5 kecamatan yang ada di Kota Bima.  

"Laksanakan Verfak sesuai dengan peraturan dan ketentuan, selalu berkoordinasi dan intens berkomunikasi dengan LO Partai politik dan juga Bawaslu," tutur Mursalin.

Mursalin juga mengingatkan Tim Verfak untuk selalu menjaga Integritas, menjaga keselamatan dan kesehatan. Kegiatan apel tersebut ditutup dengan doa bersama.

Mursalin menjelaskan, sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 November 2022. Kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan Partai Politik yang telah lolos tahapan Verifikasi Administrasi. Sesuai dengan Pengumuman KPU RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi, terdapat 18 Partai Politik yang lolos Verifikasi Administrasi. Dari 18 Parpol tersebut, 9 Parpol merupakan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang memenuhi ambang batas suara sah secara nasional 4%, sementara 9 Parpol lainnya adalah partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak lolos parlemen dan partai politik baru. 

"Partai Politik yang akan dilakukan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan adalah Parpol Non Parlemen dan Partai Politik Baru," jelas Mursalin.

Lanjut Mursalin, terhadap anggota Parpol yang menjadi sampel Verifikasi Faktual, harus memperlihatkan KTP-e dan KTA pada Tim Verifikator yang turun. "Siapkan KTP-e dan KTA," tutup Mursalin.

[akt.02]

Related

Politik 58932843514322279

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item