Tim Puma Polres Bima Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan
Aktualita, Bima – Tim Puma Satreskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Du...
Aktualita, Bima – Tim Puma Satreskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Temba Loa, Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tanggal 3 Juni 2026.
Kasus pencurian menimpa Miftahul Rizki Rakadisa, warga Desa Roi, Kecamatan Palibelo. Peristiwa terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Sepeda motor milik korban yang diparkir di samping rumahnya diketahui hilang oleh anggota keluarga.
Menindaklanjuti laporan, Tim Puma Satreskrim Polres Bima langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor Suzuki FU yang hilang dititipkan kepada seorang warga Desa Nata.
Saat mendatangi lokasi, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam. Dari interogasi awal, diketahui kendaraan tersebut dititipkan oleh dua warga Desa Roi berinisial SG alias R, 25 tahun, dan F, 23 tahun.
Berbekal informasi itu, Tim Puma melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah masing-masing pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Alhamdulillah, Tim Puma berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum," tegas Ghufron.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bima masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, pemberkasan, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

