Rakor Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Satker Informatif

Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Bima, Yety Safriati saat Rakor Keterbukan Informasi Publik di Aula Kantor KPU NTB. Aktualita, MAT...


Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Bima, Yety Safriati saat Rakor Keterbukan Informasi Publik di Aula Kantor KPU NTB.

Aktualita, MATARAM - Dalam rangka menuju Satuan Kerja yang informatif dalam hal keterbukaan informasi public, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Keterbukan Informasi Publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU NTB, Minggu (9/10/2022), dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB. 

Untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yety Safriati dan Sekretaris KPU Kota Bima, Drs. Ajmah. Sementara naras umber kegiatan tersebut adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Syansuri, SPt,M.M.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud dalam sambutannya menjelaskan, tujuan dilaksanakan rakor tersebut adalah sebagai langkah persiapan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi visitasi serta Monitoring dan Evaluasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi NTB. Lanjut Suhardi, Monev dan Visitasi tersebut dilaksanakan dalam rangka keterbukaan informasi publik pada tiap satker KPU Kabupaten/Kota se NTB.

“Untuk menuju Satker yang informatif, banyak hal yang harus kita persiapkan. Manfaatkan Rakor ini untuk mengetahui hal-hal itu, sehingga semua Satker KPU di NTB, bisa meraih predikat Informatif,” tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Suhardi juga mengajak semua peserta Rakor untuk kembali belajar, bagaimana cara mengelola informasi yang benar, sehingga mudah diakses oleh publik. Lebih-lebih dalam tahap penyelenggaraan Pemilu 2024, klasifikasi informasi harus bisa dipastikan, mana kategori informasi yang bisa langsung diakses dan mana jenis informasi yang tidak bisa langsung diakses oleh publik. 

“Silahkan diikuti dan didengarkan arahan maupun pemaparan materi dari naras umber, jika ada hal-hal yang kurang dimengerti, silahkan bertanya saja nanti,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa kegiatan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik, sebelumnya diinternal KPU NTB pernah dilakukan. Hanya saja penilaian saat itu, baru sebatas melihat kuantitas pelayanan dan jenis informasi yang dimiliki. Belum pada tahap kualitas dan ketepatan dari pelayanan maupun jenis informaasi itu sendiri. 

“Sebelumnya penilaian keterbukaan informasi publik di internal sudah pernah kami lakukan, tetapi mungkin berbeda kriteria dan aspek penilaian dengan Komisi Informasi,” tutur Hilman.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, Syansuri, SPt,M.M dihadapan peserta Rakor menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi public dan tahapan penilaian keterbukaan informasi publik. Dijelaskannya bahwa, pelayanan informasi public merupakan hal yang mudah dan sederhana untuk dilakukan, selama Satker tersebut memiliki kemauan. Terkait pelayanan dan keterbukaan informasi publik itu sendiri, ada beberapa regulasi yang mengaturnya. Mulai dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Lanjut Syansuri, kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi publik merupakan tugas rutin Komisi Informasi setiap tahun. Mulai dari Pemetaan Badan Public, kemudian melakukan Verifikasi Formulir Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan terakhir Visitasi atau Kunjungan Lapangan.  

“Monev kami lakukan untuk mengukur standar layanan yang diberikan, apakah sudah sesuai atau tidak. Kemudian, untuk melakukan pengecekan vaktual, guna melihat apakah hasil pengisian Formulir SAQ sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Syansuri juga menjelaskan beberapa hal yang akan dilakukan pada saat Monev dan Visitasi. Mulai dari mendengarkan presentasi PPID, kemudian tanya jawab dan pemeriksaan lapangan. 

Kegiatan Rakor tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

[akt.03]

Related

Politik 8397425794340945709

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item