Kapolres Bima Kota Amankan 2 Senpi Rakitan Laras Panjang dan Peluru Aktif dari Warga Tawali

  Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di dampingi Kasat Intelkam menerima Senpi rakitan dari tokoh masyarakat Desa Tawali, Saiful Bahri. Aktualit...

 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di dampingi Kasat Intelkam menerima Senpi rakitan dari tokoh masyarakat Desa Tawali, Saiful Bahri.
Aktualita, Kota Bima - Kepolisian Resor Bima Kota kembali menerima senjata api rakitan dan munisi (peluru) aktif yang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. 

Dua pucuk Senpi rakitan laras panjang berikut 8 butir munisi aktif, diserahkan warga melalui tokoh masyarakat Desa Tawali, Saiful Bahri, pada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di ruangan kerjanya, Senin, 26 September 2022. 

"Kami apresiasi warga yang secara sukarela dengan penuh kesadaran datang menyerahkan Senpi rakitan demi menjaga Hankamtibmas," kata Kapolres usai menerima benda berbahaya tersebut.

Senpi rakitan laras panjang menggunakan popor kayu berikut 8 butir amunisi, adalah milik dua warga Desa Tawali yang dirahasiakan identitasnya. Senpi tersebut digunakan untuk berburu hewan di gunung.

Belakangan, pemilik Senpi rakitan sadar bahwa menyimpan, memiliki atau menguasai benda berbahaya itu melanggar hukum. Sehingga mereka dengan sukarela menyerahkannya pada aparat kepolisian melalui tokoh masyarakat setempat.

"Masyarakat mulai sadar bahwa dengan menyimpan apalagi menggunakannya sangat berbahaya bagi Hankamtibmas. Selain merupakan tindakan melanggar hukum," jelas Kapolres.

Penyerahan Senpi rakitan secara sukarela oleh warga pada pihak kepolisian saat ini adalah yang kesekian kali. Hal itu merupakan hasil dari imbauan dan penggalangan dari personil Polres Bima Kota terhadap para tokoh masyarakat demi terciptanya kondusifitas Hankamtibmas.

"Kami mengintensifkan hal ini (imbauan dan penggalangan) melalui anggota setiap Wilkum, agar masyarakat juga merasa aman, nyaman dan tenang," imbuhnya.

Kapolres menjamin masyarakat yang menyerahkan secara sukarela Senpi rakitan dan sejenisnya. Bagi masyarakat yang kooperatif, kepolisian tidak akan memproses hukum.

"Jika ditemukan oleh anggota bagi warga yang masih menyimpan dan menguasai Senpi rakitan, maka akan diproses hukum sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi telah menerima sepucuk Senpi rakitan laras panjang dari seorang warga Desa Tawali pada Rabu, 14 September 2022 lalu. Senpi rakitan menggunakan popor kayu itu, diserahkan melalui Saiful Bahri untuk diamankan polisi.

Ia mengimbau agar masyarakat menyerahkan secara sukarela Senpi rakitan dan sejenisnya. Bagi masyarakat yang kooperatif, kepolisian tidak akan memproses hukum. 

[akt.01]

Related

Hukrim 3150622243071584274

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item