Feri Sofiyan Hormati Putusan MA, akan Tempuh Upaya Hukum Peninjaun Kembali

Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Aktualita, Kota Bima - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan ta...

Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Aktualita, Kota Bima - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dengan terdakwa Feri Sofiyan, direspons baik Wakil Wali Kota Bima tersebut.

Melalui Penasehat Hukum (PH), Bambang Purwanto, Feri Sofiyan menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan MA. Kendati pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

"Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal pada Allah SWT yang maha mengatur," kata Bambang mengutip respons Feri Sofiyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2022.

Bambang mengakui Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan lepas terhadap Feri Sofiyan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya. 

Dalam amar putusan kasasi MA, pemrakarsa pembangunan tracking mangrove yang terletak di pesisir Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima justru dijatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan. 

Namun menurutnya, vonis ini berbalik 180 derajat dari putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menyatakan Feri lepas dari segala tuntutan hukum (onslag recht vervolging) terkait kasus tracking mangrove. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB saat itu, Feri Sofiyan memang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Hanya saja Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut terbukti melanggar, tapi bukan merupakan suatu tindak pidana karena majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menilai izinnya sudah lengkap 

"Sekarang putusan Banding di Pengadilan Tinggi NTB itu telah dibatalkan menyusul keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung," katanya. 

Untuk diketahui pembangunan tracking mangrove (bukan jetty untuk sandaran perahu atau kapal) bermula dari pemrakarsa Feri Sofiyan yang ingin mempersembahkan sesuatu untuk masyarakat Kota Bima. 

Menurut Bambang saat itu, tracking mangrove ini sengaja dibuat untuk masyarakat sebagai lokasi atau spot wisata keluarga, tongkrongan anak muda hingga tempat foto (selfi) lainnya. 

Menariknya, tracking mangrove dibangun dari dana pribadi Wakil Walikota Bima stujuannya untuk melindungi beberapa pohon mangrove tua yang memang tumbuh liar di kawasan itu yang sekarang makin tumbuh makin subur dan makin terjaga. 

"Bangunan itukan hanya semacam tracking mangrove saja bukan jetty tempat sandaran perahu, semua sumber pendanaanya dari kantong pribadi bukan anggaran negara," katanya. 

Rata-rata warga masyarakat merespon positif hadirnya tempat menarik ini. Kehadirannya justru menambah obyek destinasi wisata di kawasan pesisir Bonto Asakota tersebut. Hadirnya tempat itu juga diapresiasi oleh warga Kota Bima terutama warga setempat. 

"Warga merasa tidak keberatan, justru merasa senang karena nama wilayah Bonto ikutan viral karena kerap didatangi orang luar," ujarnya. 

Selain warga, Gubernur NTB juga memuji dan memberikan apresiasi positif kepada Wakil Walikota Bima atas terobosannya membangun tracking mangrove. Apresiasi itu disampaikan saat Gubernur berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu. 

Jikapun ada pelanggaran dalam kasus perizinan semacam ini, sambung Bambang, mestinya ada teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, dari pihak terkait sebelum dilakukan pembongkaran paksa. 

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Ibrahim Khalik mengaku, petikan putusan MA RI Nomor : 2751 K/Pid.Sus/ 2022, telah diterima pada tanggal 21 September 2021. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB.

Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Wakil Wali Kota Bima itu bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan," sebutnya.

[akt.01]

Related

Hukrim 7128216641342994254

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item