Jaksa 'Eksekusi' Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Feri Sofiyan Divonis Penjara 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Ibrahim Khalik. Aktualita, Kota Bima - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Pe...
Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Ibrahim Khalik. |
Aktualita, Kota Bima - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Raba Bima dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dengan terdakwa Feri Sofiyan.
Kasi Pidum Kejari Raba Bima, Ibrahim Khalik yang ditemui sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, membenarkan hal itu. Ia mengaku, petikan putusan MA Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juli 2022, telah diterima pada tanggal 21 September 2021. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB.
"Iya benar, sudah kita terima petikan putusan MA," akunya.
Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Wakil Wali Kota Bima itu bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan," sebutnya.
Ibrahim mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap Feri Sofiyan untuk hadir di Kejari Raba Bima hari ini (Jumat,23 September 2022). Namun, Feri Sofiyan tidak hadir dengan alasan sakit. "Tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakit dari dokter," ungkapnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA. "Panggilan kami lakukan setelah petikan putusan kami terima. Kami akan panggil lagi minggu depan pada hari yang sama (Jumat, 30 September 2022)," pungkas Ibrahim.
[akt.01]