Kabid Hukum Polda NTB Berikan Bantuan Hukum kepada Kapolres Bima dalam Perkara Praperadilan Tersangka Narkoba

Sidang perkara Praperadilan tersangka Narkoba di Pengadilan Negeri Bima yang dipimpin Hakim Tunggal Burhanuddin Muhammad. Tampak dua orang s...

Sidang perkara Praperadilan tersangka Narkoba di Pengadilan Negeri Bima yang dipimpin Hakim Tunggal Burhanuddin Muhammad. Tampak dua orang saksi yang dihadirkan polisi sedang diperiksa hakim.

Aktualita, Bima - Kabid Hukum Polda NTB Kombespol Abdul Azas Siagian melaksanakan bantuan hukum kepada Kapolres Bima Cq. Kasatres Narkoba Polres Bima dalam perkara Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2022/PN.Rbi.

Kombespol Abdul Azas Siagian mengatakan, sidang Praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Kamis, 22 September 2022. Dipimpin Hakim tunggal Burhanuddin Muhammad, dengan Panitera Pengganti Sherly Rosalien Matanassy.

Adapun permohonan/petitum Praperadilan antara lain tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap MAR, anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, termohon dalam sidang Praperadilan tersebut yakni, Kapolri Cq Kapolda NTB, Cq Kapolres Bima, Cq Kasatresnarkoba Polres Bima.

Agenda Sidang Praperadilan yang digelar pukul 09.00 Wita itu, yaitu pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 9 eksemplar dan ahli hukum acara pidana Unram Syamsul Hidayat.

Selain itu, pemeriksaan bukti surat dari termohon sebanyak 55 eksmplar dan pemeriksaan saksi dari termohon sebanyak 2 orang.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh Polisi pada sidang tersebut yakni D dan DL. Saksi D dan DL membenarkan bahwa mereka melihat tersangka MAR melemparkan benda terbungkus plastik warna hitam. Benda tersebut kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 88,5 gram.

"Agenda sidang praperadilan berikutnya adalah penyerahan kesimpulan dari para pihak. Sidang ini akan digelar pada Jumat, 23 September 2022," kata Kombespol Abdul Azas Siagian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis, 22 September 2022. 

[akt.03]

Related

Hukrim 6324797542302917651

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item