Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kota Bima, Penjelasan Walikota KUA-PPAS APBD Tahun 2023
Suasana sidang paripurna ke-8 DPRD Kota Bima, Rabu (13/7). Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang ...
Suasana sidang paripurna ke-8 DPRD Kota Bima, Rabu (13/7). |
Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III tentang penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2023, Rabu 13 Juli 2022.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, didampingi Wakil Ketua Syamsuri. Diikuti 21 Anggota DPRD dan dihadiri Sekda Kota Bima, Drs. Kasdim 1608/Bima, Asisten III Kota Bima, Staf Ahli, dan sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkot Bima.
Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, menyampaikan, Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Bima tentang penyampaian Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan pasal 132 ayat 3 peraturan tata tertib DPRD kota Bima nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021, maka quorum telah terpenuhi.
Dikatakannya, penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 tetap berpijak pada landasan perencanaan dan penganggaran yang merupakan dua siklus yang tidak terpisahkan. "Dimana setiap perencanaan strategis selalu menuntut adanya pendanaan," ujarnya.
Demikian juga sebaliknya, lanjut Alfian, dalam sistem penganggaran juga memandang bahwa setiap pengeluaran-pengeluaran anggaran harus memiliki acuan serta kerangka yang jelas untuk setiap masa anggaran yang dibutuhkan.
Oleh sebab itu, Kebijakan Umum APBD ataupun KUA merupakan bagian dari rangkaian siklus perencanaan dan penganggaran yang dijadikan pedoman atau referensi dalam penyusunan dokumen prioritas dan peraturan anggaran sementara atau PPAS.
"Yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut oleh OPD dalam menyusun rencana kerja anggaran organisasi perangkat daerah (RKA OPD), sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2023," jelasnya.
Alfian menuturkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan dasar penyusunan APBD yang memuat hal-hal yang mengatur tentang sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah. Target kinerja yang akan dicapai untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi rencana pendapatan daerah, alokasi belanja, sumber pendapatan dan penggunaan pembiayaan.
"Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan jadwal kegiatan rapat-rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang III tahun dinas 2022, maka kami memberikan kesempatan kepada Sekda Kota Bima untuk menyampaikan penjelasan Walikota Bima terhadap kebijakan umum APBD atau KUA PPAS ABPD Kota Bima Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.
Sekda Kota Bima Mukhtar Landa menyampaikan penjelasan Walikota Bima terhadap kebijakan umum APBD atau KUA PPAS ABPD Kota Bima Tahun Anggaran 2023.
Ia menyampaikan, komitmen Pemkot Bima untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya.
"Melalui peningkatan pendapatan daerah secara umum serta berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan-penyerapan anggaran," katanya.
Hal ini lanjut Sekda, diarahkan agar pelaksanaan APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat kota bima. KUA PPAS ABPD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
a) Kebijakan pendapatan kemandirian keuangan daerah menjadi sangat penting agar pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk mendesain dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat stimulan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai dengan aspirasi dan karakteristik masyarakat.
b) Optimalisasi pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah terus diupayakan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya secara terencana, memperhatikan kondisi pembangunan perekonomian dari berbagai aspek potensi dan cakupan kelainan yang ada, dengan tetap mengedepankan pertimbangan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan kemandirian daerah dalam penyediaan anggaran setiap tahunnya. penyediaan anggaran melalui pendapatan asli daerah yang dipergunakan dalam belanja daerah merupakan salah satu indikator kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran yang tersusun dalam program dan kegiatan penetapan pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain.
d) pendapatan daerah yang sah diproyeksikan dengan memperhatikan pada kondisi saat ini dan potensi yang dimiliki serta realisasi tahun sebelumnya dengan tetap mempertimbangkan kondisi riil yang tengah dihadapi dan penetapannya setelah melalui proses analisis terhadap potensi sumber-sumber penerimaan daerah termasuk dana transfer dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi hingga perencanaan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai serta memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas.
e) pada tahun anggaran 2023 pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp. 788.967.900.224, yang terdiri dari :
1) pendapatan asli daerah sebesar Rp. 60.035 .728.910, yang bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp. 24.368.139.721., retribusi daerah sebesar Rp20.048.373.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.650. 300.100, dan lain-lain pendapatan asli daerah sebesar Rp13.999.212.688.
2) Pendapatan transfer dari Pemerintah pusat sebesar Rp676.622.975.840 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 53.039.197.409.
3) sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah lainnya masih belum dapat diprediksi sehingga tidak dapat diproyeksikan.
Sekda menyebut, secara keseluruhan total perencanaan belanja Kota Bima Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 801.967.924.200 yang terdiri dari:
(a) Belanja operasional dialokasikan sebesar Rp. 616.712.934.442. (b) Belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 18.225.139.851. (c) Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp. 4.029.828.347. (d) Untuk Kebijakan pembiayaan daerah adalah sebesar Rp 15 miliar.
Melihat dari pendapatan dan pembiayaan/belanja di atas, kata Sekda, maka rancangan KUA-PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 adalah berimbang. "Demikian penjelasan kebijakan umum APBD atau KUA-PPAS ABPD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 yang saya sampaikan untuk dimaklumi,"
Pantauan langsung media ini, Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Bima tentang penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2023 yang digelar malam hari tersebut berakhir pukul 21.30 Wita.
[akt.03]