Ditetapkan Tersangka, Pelaku Persetubuhan Anak di Kecamatatan Wera Terancam 20 Tahun Penjara

  Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Mujahidin menunjukan barang bukti. Aktualita, Kota Bima - Kasus persetub...

 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Mujahidin menunjukan barang bukti.
Aktualita, Kota Bima - Kasus persetubuhan anak yang terungkap di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima pada Senin, 18 Juli 2022 lalu, mengalami perkembangan yang signifikan. 

Terduga pelaku yang merupakan ayah korban, AW (60 thn), telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

"Setelah kami gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada Hari Sabtu pekan lalu," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin, 25 Juli 2022.

Konferensi pers Kapolres Bima Kota tentang kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun Wanca Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima tersebut, didampingi Wakapolres Kompol Mujahidin. Dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

AKBP Rohadi menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, di rumah tersangka. "Pada saat itu korban sedang menampi beras di dapur," sebutnya.

Perbuatan tersangka diketahui oleh warga. Kemudian Pada Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar Pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah tersangka massa berkumpul dan sempat menghakimi tersangka. "Tersangka kemudian diamankan oleh Personil Polsek Wera," tandasnya.

Rohadi mengungkap, tersangka telah menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak tahun 2018. Saat korban duduk di bangku kelas 4 SD.

"Dari kasus ini masyarakat terutama para orang tua saya imbau untuk menjaga dan merawat anak-anaknya agar tumbuh dengan baik dan kedepan menjadi bermanfaat bagi daerah dan bangsa," imbuhnya.

Rohadi menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Hukrim 7354151477634754340

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item