BPN Kota Bima dan BPJS Kesehatan Gelar Audiensi Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Kepala BPN Kota Bima dan Dirwasrikhal BPJS Kesehatan foto bersama peserta audiensi implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022.  Aktualita, Kota ...

Kepala BPN Kota Bima dan Dirwasrikhal BPJS Kesehatan foto bersama peserta audiensi implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022. 

Aktualita, Kota Bima - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima dan BPJS Kesehatan melaksanakan audiensi evaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor setempat, Selasa, 12 Juli 2022.

Evaluasi implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022 disampaikan oleh Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirwasrikhal) BPJS Kesehatan bersama tim dari Sekretariat Kabinet. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bima H.M. Lutfi, SE, Dirwasrikhal BPJS Kesehatan Dr. Mundiharno, MSi, CSA, GRCP, GRCA, Kepala BPN Kota Bima Putu Juni Swasta, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Tati Haryati Denawati, Notaris/PPAT Rabiah, SH.MKn, Notaris/PPAT Ari Kurnia, SH.MKn, Notaris/PPAT Sofyan, SH.MKn, Para Kabid dan Kasi BPN Kota Bima, Staf pegawai BPJS Kesehatan Cabang Bima.

Dirwasrikhal BPJS Kesehatan Dr. Mundiharno, MSi, CSA, GRCP, GRCA menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka HUT BPJS Kesehatan ke-54. Pihkanya turun mengunjugi berbagai daerah guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik. 

"Di Kota Bima sendiri kita apresiasi karena sudah mencapai Universal Health Coverage, dimana penduduk Kota Bima sudah 95 persen kepesertaan JKN. Ini merupakan pencapaian yang bagus Pemda Kota Bima," jelasnya.

Berkaitan dengan pencapaian itu, Mundiharno dan tim mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Bima untuk melihat sinergitas, hubungan kantor pertanahan terkait dengan BPJS Kesehatan. "Jadi, dalam konteks jual-beli tanah, yang membeli tanah wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan ini sudah berlaku seluruh Indonesia," katanya.

Untuk memproses jual beli tanah dan peralihan hak di Kantor Pertanahan, pembelinya wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini hanya berlaku untuk pembelinya saja. Tidak berlaku bagi penjualnya. "Hal ini dilakukan agar seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan," tandasnya.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka ditetapkan Inpres nomor 1 tahun 2022. Evaluasi Implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022 menegaskan, bertambahnya jumlah peserta JKN juga harus dibarengi dengan kemudahan akses informasi dan pelayanan pengaduan. 

"Soal ini kami sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka. Seperti BPJS Kesehatan Call Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Asistant JKN (CHIKA), Voice Interaktif JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Cara mengirimkan direct message di Media Sosial resmi BPJS Kesehatan," sebut Mundiharno.

Di Kota Bima kata dia, masyarakat sangat sadar atas kesiapannya sebagai anggota BPJS Kesehatan. Peserta BPJS di Kota Bima sudah masuk 95 persen. 

"Pentingnya masuk sebagai anggota BPJS kesehatan karena sangat bermanfaat bagi kesehatan kita dan keluarga. Kalau sakit pasti dilayanai secara medis," ujarnya.

Mundiharno menambahkan, di seluruh dunia jaminan kesehatan diwajibkan untuk dimiliki penduduknya. Diharapkan, seluruh kantor cabang setiap daerah, termasuk Bima agar bekerja lebih ekstra supaya di akhir 2024 bisa tercapai target kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Indonesia merupakan negara bisa dikatakan berhasil dalam mengembangkan BPJS Kesehatan. Mari kita pelihara program ini agar bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Putu Juni Swasta, mengatakan, terkait dengan kelengkapan syarat administrasi jual beli tanah dengan sistem bayaran, agar lebih efektif salah satunya harus ada kartu BPJS aktif.

Demikian hubungan dari Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT juga ikut menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

"BPJS telah mengeluarkan rekomendasi soal itu. Artinya proses pengalihan hak dari jual-beli tanah di BPN dan Notaris/PPAT tidak akan terjadi keterlambatan. Ketika sudah dilampirkan firtual form, berarti sudah sah dan BPJS Kesehatan aktif hanya berlaku untuk penjualnya saja," terang Putu Juni 

Ia menambahkan, pentingnya rekomendasi tentang kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksud, salah satu syarat untuk memunculkan Id atau nomor sertifikat hak milik.

[akt.01]


Related

Pemerintahan 3100114561421119092

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item