Polisi Tahan Dua Warga Talabiu Pengancam Nakes RSUD Bima
Rst dan Why menunjukan surat penahanan akibat tindakannya mengancam Nakes RSUD Bima. AKTUALITA, KOTA BIMA - Dua warga Desa Talabiu, Kecamata...
Rst dan Why menunjukan surat penahanan akibat tindakannya mengancam Nakes RSUD Bima. |
AKTUALITA, KOTA BIMA - Dua warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan RSUD Bima, Rst dan Why, ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota. Keduanya kini ditahan di sel Mapolsek setempat.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengatakan, Rst dan Why ditahan Pada Jumat (20/8). keduanya ditahan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/12/VIII/2021/SPKT/Polsek Rastim/Res Bima Kota/Polda NTB, Tanggal 17 Agustus 2021.
"Kedua tersangka dikenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rst dan Why mengamuk di RSUD Kabupaten Bima. Mereka juga diduga mengancam sejumlah tenaga medis dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi Minggu (15/8) pagi. Penyebabnya, diduga mereka kesal karena salah seorang keluarga yang sakit terkena panah, tidak ditangani secepatnya oleh tenaga medis RSUD Bima.
Para terduga pelaku kata Jufrin, merupakan satu keluarga dari pasien korban terkena anak panah atas nama Fauzan (18 thn).
[akt.02]