Polsek Rastim Ungkap Pencurian di Rabadompu Barat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. AKTUALITA, KOTA BIMA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota ...
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. |
AKTUALITA, KOTA BIMA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Rabadompu Barat, Minggu (22/8). Seorang terduga pelaku, MT (40 thn), warga Rabadompu Barat, berhasil diamankan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan, MT alias Ota diduga sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Kasus pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 19.00 wita bertempat di kediaman Ahmad Jaelani (39 thn), Rat 03 RW 01 Lingkungan Temba Kelurahan Rabadompu Barat.
"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rastim bahwa diduga pelaku pencurian mengarah pada MT alias Ota. Setelah dilakukan penangkapan dan mengintrograsi, MT mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Barang hasil curian lanjut Henry, disimpan di rumah saudara Ard di Kelurahan Mande. Tim Opsnal lalu menuju tempat tersebut untuk menyita barang bukti hasil curian MT.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat yakni, 1 unit tas jinjing, 1 unit TV merk Akari, 1 unit hair clipper merk dsp, 2 unit jam dinding mini, 6 pasang sepatu pria ( 3 pasang merk kickers, 1 pasang merk nusantara, 1 pasang tanpa merk dan 1 pasang merk dewi dewi collection), dan 2 unit tire repair kit
"Saat ini pelaku menjalani proses hukum dan barang bukti sudah diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur," pungkas Henry.
[akt.02]