Pandemi Jangan Jadi Pembenaran PHK dan Pemangkasan Hak-hak Karyawan

  AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Selama masa pandemi Covid-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memantau dengan risau perkembangan soal kete...

 


AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Selama masa pandemi Covid-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memantau dengan risau perkembangan soal ketenagakerjaan di industri media. Sejak tahun 2020, dengan alasan krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi, sejumlah perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam siaran pers yang disampaikan Koordinator Bidang Ketenagakerjaan, Wawan Abk, Rabu (20/1). 

Selain pemutusan hubungan kerja, perusahaan media juga melakukan pemangkasan hak-hak karyawan, mulai dari penundaan gaji, penundaan tunjangan hari raya (THR), pemotongan honor, hingga pemangkasan gaji karyawan. Praktik ini masih terus berlangsung hingga kini.

Kebijakan pemutusan hubungan kerja ini terus berlanjut di tahun 2021 ini. Dalam pantauan AJI, sejumlah media merumahkan karyawannya dan PHK. Berdasarkan data terbaru yang masuk ke AJI, ada kasus PHK di The Jakarta Post dan Harian Suara Pembaruan, serta tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.

Dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri. 

Selain itu, AJI juga mencium indikasi pemberangusan serikat pekerja dalam proses PHK tersebut. Sebab, yang di-PHK adalah pekerja media yang aktif dalam serikat pekerja atau aktif menyuarakan hak karyawan. Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 20000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pemecatan terhadap pengurus serkat pekerja adalah tindak pidana.

Melihat beberapa kasus PHK di sejumlah perusahaan media ini, AJI menyampaikan sikap:

1. Mendesak perusahaan untuk terbuka kepada pekerjanya atas situasi atau krisis yang dihadapinya. Transparansi dan dialog diharapkan dapat membuat pekerja memahami masalah yang dihadapi perusahaan dan mencari solusi yang sama-sama menguntungkan atau lebih kurang merugikan bagi dua pihak. Perlu dibuka opsi-opsi lain sebelum melakukan tindakan drastis berupa PHK, misalnya dengan membicarakan kemungkinan pemotongan gaji jika memang cara itu bisa menjadi solusi yang dianggap bisa mengatasi keadaan sulit ini.

2. PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan ini, misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya keputusannya menggunakan pertimbangan yang rasional, antara lain dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan.

3. Jika memang harus menempuh langkah PHK, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena perusahaan masih menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, maka sesuai pasal 151 ayat (2), maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.  Apabila perundingan gagal, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (ayat 3). Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan dari UU  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.

4. Mengingatkan perusahaan media untuk tidak melakukan pemberangusan serikat pekerja atau perwakilan karyawan. Jika yang dirumahkan atau di-PHK adalah aktivis-aktivis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Pemberangusan serikat pekerja melanggar pasal 43 Undang Undang Serikat Pekerja, yang ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

5. Menyerukan kepada jurnalis dan pekerja media yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, apalagi di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan medianya, untuk mengadukan ke organisasi wartawan atau lembaga yang punya kepedulian soal ini seperti AJI dan LBH Pers. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing agar kasus ketenagakerjaan itu diselesaikan sesuai undang-undang.

 [akt.01]


Related

Sudut Pandang 607450114360284030

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item