Lagi, Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Pemakai Sabu di Tanjung

Narkoba jenis sabu seberat 46,86 gram dan barang bukti pendukung lainnya yang diamankan tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim AKT...

Narkoba jenis sabu seberat 46,86 gram dan barang bukti pendukung lainnya yang diamankan tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali menangkap empat terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (13/5) dini hari. Operasi penangkapaan kali ini dilakukan tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengungkapkan, tiga terduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Tajung inisial AJ, 37 tahun, TF, 20 tahun dan IS, 44 tahun. Seorang lainnya HH, 31 tahun, warga Kampung Bente Desa Tenta Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Mereka ditangkap di Kelurahan Tanjung Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita dipimpin Kasat IPTU Ramli dan anggota bersama dengan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Agung dan anggota,” kata Hasnun, Rabu (13/5) pagi.

Dikatakannya, bersama para terduga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 46,86 gram. Barang haram itu dikemas dalam 1 lembar plastik klip bening besar berisi sabu seberat 31,4 gram, 2 lembar plastik klip bening sabu seberat 13,66 gram dan 2 lembar plastik klip bening sabu seberat 1,8 gram.

Selain itu sebut Hasnun, diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 1 timbangan elektrik, 2 buah gunting, 4 unit HP, 2 alat penghisap sabu (bong), 3 sendok pipet dan 3 kartu ATM.

“Dalam penangkapan itu disaksikan Pak Dodi Roasdi, Ketua RT 04 Kelurahan Tanjung, rumah terduga pelaku AJ tempat para pelaku ditangkap,” ujarnya.

Hasnun menjelaskan, di rumah terduga pelaku AJ kerap berlangsung transakasi Narkoba jenis sabu. Di rumah itu pula, para terduga pelaku diinformasikan sering menggelar pesta narkoba.

“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan melakukan penggrebekan dengan mendobrak rumah pelaku AJ,” tandasnya.

Diakuinya, saat penggerebekan pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Namun, tim berhasil menemukan setelah menggeledah rumah dan badan pelaku disaksikan Ketua RT setempat.

“Barang bukti sabu tersebut diakui oleh AJ adalah miliknya. Para pelaku bersama dengan barang bukti yang di amankan langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Hasnun.

[akt.01]

Related

Hukrim 8593457605443681808

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item