Ini Perkembangan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Langgudu

AKTUALITA.INFO , BIMA - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di sebuah wc umum Pasar Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten...

AKTUALITA.INFO, BIMA - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di sebuah wc umum Pasar Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Jumat (8/5). Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/127/V/2020/NTB/Res Bima Kota.

AKP Hasnun
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menjelaskan, awalnya korban inisial A memarkir sepeda motornya di depan jalan raya pasar setempat sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban kata Hasnun, menelpon sambil mencari oknum Z (terlapor) di dalam pasar. Setelah keduanya bertemu, terlapor dan korban masuk ke dalam pasar dan duduk bersama. “Hingga akhirnya terlapor mengajak korban untuk menuju ke WC umum Pasar Rompo untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Setelah melakukan persetubuhan lanjut Hasnun, terlapor dan korban keluar dari WC umum tersebut. Saat korban akan pulang, tiba-tiba korban bertemu dengan orangtuanya (pelapor).

“Kemudian korban langsung berlari ke arah terlapor diikuti dari belakang. Setelah itu, pelapor memukul terlapor sebanyak satu kali. Setelah itu pelapor membawa korban pulang. Korban memberitahu bahwa terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban,” beber Hasnun.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (9/5), pihak keluarga korban tiba di Mako Polres Bima Kota. Untuk melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan terlapor terhadap anaknya.

Hasnun mengaku, berdasarkan Laporan Pengaduan : ADUAN/K/221/V/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 09 Mei 2020, Personil SPKT yang didampingi oleh penyidik Unit PPA melakukan visum terhadap korban. Kemudian, anggota Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban.

Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, personil Polsek Langgudu mendapatkan informasi bahwa pihak keluarga korban telah berkumpul. Dikarenakan mengetahui keluarganya telah di setubuhi.


“Mengingat situasi memanas dari pihak keluarga korban di TKP dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Langgudu. Selanjutnya pelaku dievakuasi menuju Mako Polres Bima Kota untuk diamankan,” tutur Hasnun.

Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 pukul 13.00 Wita, Penyidik Unit PPA beserta Unit Identifikasi Polres Bima Kota yang di dampingi Personil Polsek Langgudu melakukan olah TKP. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP.

“Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomer : SP.Sidik/56/V/2020 Reskrim tanggal 12 Mei 2020,” beber Hasnun.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lanjtu dia, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan gelar perkara dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /50/V/ 2020/Reskrim tanggal 12 Mei 2020.

Pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, lanjut Hasnun, telah berkumpul massa dari kelompok pemuda dan masyarakat Rompo yang dikoordinir oleh Landa dan Silos sebanyak 40 orang. Mereka menuntut Polsek Langgudu mengembalikan pelaku kepada keluarganya di Desa Rompo.

“Aksi tersebut sangat tidak sesuai aturan yang berlaku, terlebih lagi Maklumat Kapolri dengan adanya wabah Pandemic Covid-19,” tandasnya.

Kaitan dengan tuntutan yang sangat melanggar hukum, jelas Hasnun, perwakilan Polsek Langgudu menyampaikan apabila penangkapan oleh Polri tidak sesuai prosedur agar di Praperadilankan. Penanganan Kasus tersebut ditangani oleh Polres Bima Kota (Unit PPA) dan apabila ingin mengetahui sejauhmana penanganannya agar ditanyakan Ke Polres Bima Kota (Unit PPA).

“Sampai dengan saat ini tidak ada satupun baik perwakilan kelompok pemuda dan masyarakat Rompo maupun pihak keluarga pelaku mendatangi baik Kasat Reskrim maupun Kanit PPA Polres Bima Kota,” pungkas Hasnun.

[akt.01]

Related

Hukrim 5800585250969714355

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item