Sidang Pencemaran Nama Baik, Bupati Bima Merasa Terhina dengan Status Terdakwa

Bupati Bima (kanan) dan 3 saksi lainnya diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebelum memulai sidang. [akt] AKTUALITA.INFO , BIMA-Sidang ...

Bupati Bima (kanan) dan 3 saksi lainnya diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebelum memulai sidang. [akt]

AKTUALITA.INFO, BIMA-Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, dengan terdakwa Agus Mawardi, digelar Pengadilan Negeri Bima, Senin (3/2).

Pantauan wartawan, sidang agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya digelar di ruangan sidang utama, Kartika. Diketuai Hakim Harris Tewa, didampingi Hakim Anggota Frans Cornelius dan Horas El Cairo Purba.

Sidang dimulai pukul 13.30 Wita. Didahululi dengan pengambilan sumpah 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai sumpah saksi, Majelis Hakim memulai sidang mendengarkan keterangan saksi korban Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.

Di hadapan Majelis Hakim, bupati yang saat itu mengenakan stelan celana hitam dan kemeja putih dengan jilbab warna krem (coktlat terang) mengaku, nama baiknya dihina oleh terdakwa. Atas status (tulisan) yang diposting terdakwa melalui media sosial facebook dengan akun Bima Mawardy.

“Saya merasa dihina oleh terdakwa. Postingannya itu saya tau dari ajudan saya Bayu Setiawan, dalam bentuk screenshot (tangkapan layar) yang dikirim ke whatsapp saya,” kata Bupati Dinda, sapaan akrabnya.

Dia menyebut, ada sekitar 5 postingan terdakwa yang membuat namanya tercemar. Baik sebagai Bupati Bima, maupun sebagai pribadi. “Kurang lebih 5 postingan di facebook atas nama akun Bima Mawardy, diposting pada waktu yang berbeda di tahun 2019,” sebutnya.

Bahkan kata Bupati Dinda, sampai beberapa waktu lalu, terdakwa masih menulis status yang walaupun tidak secara langsung menghina dirinya melalui akun Agus Mawardy. “Tapi, 5 postingan yang discreenshot itu yang jadi dasar saya laporkan terdakwa ke polisi,” tandasnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah mengenal terdakwa? Bupati Dinda mengaku, mengenal terdakwa sejak menjabat sebagai Bupati Bima. “Saya kenal terdakwa Agus Mawardy. Akun Bima Mawardy saya rasa orang yang sama dengan terdakwa, karena ada foto profil facebooknya yang dipasang meski berganti-ganti,” akunya.

Dia juga mengaku selama kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut diproses hukum, terdakwa tidak pernah meminta maaf kepadanya. Baik permintaan maaf secara langsung, maupun melalui media online dan media sosial facebook. “Saya tidak pernah melihat permintaan maaf terdakwa,” imbuhnya.

Saat diklarifikasi Penasehat Hukum terdakwa terkait hubungannya dengan mantan Kapolres Bima sebagaimana yang ditulis terdakwa dalam statusnya, Bupati Dinda tegas mengatakan tidak ada hubungan. “Saya tidak punya hubungan kerja maupun lainnya. Saya kenal beliau karena pernah jadi Kapolres,” tegasnya.

Dia juga merasa tidak perlu memanggil terdakwa untuk mengklarifikasi terkait status pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, yang dilakukan terdakwa dengan postingannya sangat menghina dirinya sebagai bupati, maupun sebagai perempuan.

“Yang dilakukan terdakwa dengan postingannya, saya rasa tidak perlu memanggilnya. Saya melihat terdakwa tidak menyadari hal-hal yang dilakukannya, sehingga saya langsung melaporkan secara hukum,” tuturnya.

Sebagai orang beragama, bupati memaafkan terdakwa Agus Mawardy. Namun, dia meminta Majelis Hakim tetap menjalankan proses hukum secara adil. Hal itu bukan saja memberi efek jera terdakwa, tetapi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

“Saya maafkan terdakwa secara agama yang saya anut. Tapi saya minta keadilan hukum karena terdakwa tidak hanya menyebut nama saya secara pribadi, tetapi menyebut jabatan saya. Apalagi kami ini sebagai contoh masyarakat. Apa yang diposting terdakwa, siapapun perempuan pasti merasa terhina,” jelas Bupati Dinda.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Agus Mawardi untuk bertanya pada saksi korban Bupati Bima. Namun, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan karena dirasa cukup. Terdakwa lalu menyampaikan permohonan maafnya kepada Bupati Bima.

“Saudari saksi korban, saya minta maaf,” ucap terdakwa. “Secara agama Islam yang saya anut, saya memaafkan. Tapi hukum dan keadilan saya minta ditegakkan,” bupati menanggapinya.

Sidang dilanjutkan dengan keterangan 3 saksi lainnya. Yaitu, mantan ajudan Bupati Bima Bayu Setiawan, CPNS Kabupaten Bima Santun Aulia, dan seorang saksi dari kalangan swasta.

Saksi Bayu Setiawan mengakui jika 5 postingan terdakwa discreenshot oleh dirinya. Postingan-postingan tersebut disampaikan ke Bupati Bima melalui whatsapp. “Benar, saya yang screenshot dan melaporkannya ke bupati,” akunya.

Bayu juga mengaku mengenal terdakwa Agus Mawardy. Selain itu, dia juga berteman di media sosial facebook.

Hal yang sama diakui saksi Santun Aulia. Dia mengetahui postingan-postingan terdakwa yang diduga mengandung penghinaan terhadap bupati. Sedangkan seorang saksi lainnya, mengenal terdakwa di facebook sekitar 2 tahun lalu. Dia juga mengtahui postingan tersebut.

Sidang tersebut berakhir pukul 14.40 Wita. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Ini Kesaksian Mantan Kapolres Bima Kota Dalam Sidang Agus Mawardy, Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

[akt.01]

Related

Hukrim 5050057556955852405

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item