Ini Kesaksian Mantan Kapolres Bima Kota Dalam Sidang Agus Mawardy, Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Agus Mawardy, menyalami majelis hakim usai sidang mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. [akt] ...

Terdakwa Agus Mawardy, menyalami majelis hakim usai sidang mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. [akt]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolres Bima Kota melalui media sosial facebook, dengan terdakwa Agus Mawardy kembali digelar Pengadilan Negeri Bima, Senin (20/1).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, digelar di ruang sidang utama, Kartika. Dipimpin Harris Tewa SH MH sebagai hakim ketua, dan didampingi dua hakim anggota.

Pantauan wartawan, sidang terbuka untuk umum dimulai sekitar pukul 14.30 Wita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrurahman menghadirkan 3 saksi. Yaitu, saksi korban mantan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, M Haerdin, anggota Polri mantan ajudan Erwin dan Ruslin, warga Rabangodu.

Usai 3 saksi diambil sumpah, Ketua Majelis Hakim mengawali sidang dengan mendengarkan kesaksian mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah. 

Di depan majelis hakim, Erwin mengaku tidak mengenal terdakwa. Dia baru kenal setelah terdakwa memosting status facebook yang dirasa menghina dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun selaku Kapolres Bima Kota. 

Itupun kata Erwin, mengenal terdakwa melalui media sosial facebook. Dimana akun Bima Mawardy, milik terdakwa discreenshoot ajudannya. "Saya tidak mengenal sama sekali terdakwa. Saya kenalnya di facebook dengan akun Bima Mawardy setelah ditunjukan oleh ajudan," katanya. 

Erwin mengaku nama baiknya tercemar dengan postingan terdakwa "Kapolres Bima Kota Doyan Sabu" melalui akun Bima Mawardy. Postingan tersebut, kemudian menjadi viral dan menjadi perhatian publik di media sosial. 

"Saya merasa status facebook terdakwa menuding bahwa saya suka memakai narkoba jenis sabu. Ini menghina saya dan nama baik saya selaku Kapolres dicemarkan," tandasnya. 

Dikatakannya, status penghinaan terdakwa terhadapnya, tidak saja melukai dirinya. Tetapi, juga melukai perasaan keluarga, terutama istri. 

"Atas dasar ini saya laporkan ke penyidik untuk diproses hukum. Selain agar ada efek jera bagi terdakwa, juga jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari, dan orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama," jelas Erwin. 

Diakui, pasca terdakwa dilaporkan ke penyidik, ada seseorang tak dikenal yang mengirim pesan melalui whatsapp. Meminta maaf terkait postingan status itu. "Saya tidak kenal orangnya karena nomor handphone (Hp)nya tidak terdaftar dalam Hp saya. Saya jawab, saya maafkan tapi proses hukum tetap barlanjut," ujar Erwin. 

Sementara, saksi M Haerdin mantan ajudan Erwin mengaku, dia yang mengetahui pertama kali postingan status terdakwa melalui Hp miliknya. Postingan tersebut, kemudian disampaikan ke Erwin di ruangan kerjanya dalam bentuk screenshot. 

"Postingan terdakwa saya screenshot kemudian saya tunjukan ke Pak Erwin. Saat itu bapak kaget." akunya. 

Setelah postingan itu ditunjukan, dia mengaku Kapolres Erwin  memerintahkan untuk melapor ke penyidik. "Tidak lama setelah saya screenshot dan tunjukan ke pak Erwin, postingan itu kemudian sudah terhapus dari akun Bima Mawardy. Setelah saya mengeceknya kembali," terang Haerdin. 

Saksi Ruslin saat ditanya majelis hakim lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Ruslin dijadikan saksi karena me-like (tanda jempol atau simbol suka dalam facebook) status yang diduga menghina Erwin oleh akun Bima Mawardy. "Saya tidak tahu yang saya like. Waktu itu saya tidak sadar me-like-nya," kata Ruslin. 

Sementara itu, terdakwa Agus Mawardy menyampaikan bahwa postingannya itu sebagai ungkapan kekecewaannya. Karena Erwin tidak merespon pemberitaan dalam media online, 11 Juli 2019 dengan judul "Akun BM Sebut Bandar Sabu Seberang Polsek,  Walau Viral Tak Digubris Polisi". 

Agus Mawardy juga mengaku, telah meminta maaf kepada Erwin atas postingannya itu. Sebelum proses hukum kasus tersebut berlanjut. Bahkan, permintaan maafnya disampaikan secara terbuka dalam bentuk berita di media online. 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Usai sidang, saksi korban dan terdakwa saling menyalami dan berangkulan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati dan Mantan Kapolres Digelar, Begini Jalannya Sidang

[akt.01]

Related

Hukrim 2072052248315347967

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item