Diungkap, 30 CPNS K2 Dompu yang Dinyatakan Lulus Diduga Tidak memenuhi Kriteria

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu – Kasus perekrutan CPNS K2 Dompu terus bergulir. 134 CPNS K2 yang telah dibatalkan oleh BKN kini sed...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu – Kasus perekrutan CPNS K2 Dompu terus bergulir. 134 CPNS K2 yang telah dibatalkan oleh BKN kini sedang berjuang melalui jalur PTUN.

Masalah baru diduga akan muncul sebelum perseolan 134 itu terselesaikan. Menyusul terungkapnya ada dugaan penyimpangan yang sama terjadi pada CPNS K2 yang dinyatakan lulus atau memenuhi kriteria.

Sedikitnya 30 orang dari 256 CPNS Kabupaten Dompu, yang dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) berdasarkan verifikasi tim yang dibentuk tahun 2014 lalu, diduga bodong atau tidak memenuhi kriteria. Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh M. Aulia, dari masyarakat pemerhati CPNS Kabupaten Dompu.

Pada aktualita.info Aulia mengungkapkan berdasarkan investigasi yang sudah dilakukannya, diduga kuat terdapat 150 orang dari 256 MK oleh tim verifikasi, yang sesungguhnya harus masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat jadi CPNS.

Aulia yang juga suami salahsatu CPNS K2 yang dibatalkan olah BKN ini menjelaskan, dari 150 tersebut pihaknya baru memiliki data yang valid sekitar 30 orang yang sebenarnya harus masuk kategori TMK. "30 orang yang diduga bodong akan kami bongkar," ujarnya di Dompu, Rabu (19/10/2016).

Dari 30 orang tersebut, mereka bermasalah pada tahun pengabdian dan tempat pengabdian, dimana kesemuanya dari CPNS Guru.

Aulia mengatakan, alat ukur yang digunakan oleh tim verifikasi untuk menentukan seseorang masuk kategori TMK atau MK, yakni tahun pengabdian yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dan status sekolah (Negeri atau swasta). Pihaknya pun terang dia, menggunakan alat ukur yang sama, sehingga berhasil menemukan 30 orang dimaksud.

Aulia tidak membantah bahwa saat verifikasi dahulu tim sudah mengantungi surat pernyataan dari Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru setempat untuk mengecek validasi dokumen. Namun menurut dia bahwa Kepsek yang dimintai pernyataan itu bukan Kepsek yang menandatangani SK Guru yang ditelusuri, yang konon mulai mengabdi per 1 Januari 2005.

Menurut Aulia, seharusnya tim verifikasi mengambil pernyataan dari Kepsek yang mengeluarkan SK pertama kali, bukan Kepsek yang baru. Karena bisa dipastikan bahwa Kepsek yang baru tidak tahu persoalan.

Diungkapkannya, dari dokumen SK yang berhasil dimiliki dan informasi yang dihimpun, dari 30 orang yang diduga bodong tersebut tahun pengabdiaannya bervariasi antara tahun 2006 sampai 2012. Padahal aturannya minimal per 1 Januari 2005 dan mengabdi di Sekolah Negeri, baru bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS Kategori Dua (K2) melalui jalur honorer daerah.

Sambil menunjukkan dokumen yang diajukannya, Aulia menambahkan, selain kasus tersebut diadukan ke BKN, juga diadukan ke Kementerian PAN-RB, ditembuskan ke Presiden. Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Untuk identitas 30 orang itu ujar dia, belum bisa diumbar ke publik. Biarlah institusi pemerintah bekerja dulu. "Pengaduan sudah dibawa langsung ke BKN Regional X Denpasar seminggu yang lalu, dan kami beri tenggang waktu untuk diproses dan perkembangannya. Selanjutnya akan dilaporkan ke penegak hukum jika diperlukan," tandas Aulia.

                    BKN Dikabarkan Tetap Batalkan 134 CPNS K2 Dompu


[yani]

Related

Headline 2373923083246246197

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item