Asisten Khusus Kejagung Samakan UU Tipikor Seperti Pukat Harimau

Asisten Khusus Kejagung, Dr H Asep Nana Mulyana saat memberikan ceramah yang dipandu oleh Bupati Dompu. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu...

Asisten Khusus Kejagung, Dr H Asep Nana Mulyana saat memberikan ceramah yang dipandu oleh Bupati Dompu. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu – Asisten Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. H. Asep Nana Mulyana, mengatakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pukat harimau. 

Pernyataan itu disampaikan Asep ketika menjadi penceramah bertajuk Dimensi Koruptif Terhadap Kebijakan Pejabat (Publik), dengan titik sentral pembahasan pergeseran paradigma penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Jum'at, 14 Oktober 2016. 


Secara eksplisit Asep menyorot pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tersebut. Menurutnya tidak ada di negara manapun di dunia yang merumuskan korupsi seperti di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan 3. Kedua pasal itu terlalu luas jangkauannya dalam mengatur masalah korupsi, termasuk juga di pasal 9 “Akibatnya, banyak kepala daerah dan pejabat yang tersandung korupsi,” kata Asep. 

Dia mengungkapkan di Indonesia terjadi kecenderungan korupsi yang terus meningkat. Hal itu tercermin dari data penanganan kasus yang terus mengalami kenaikan. “Rata-rata tiap tahun ada 1500 lebih kasus korupsi. Artinya, jika dirata ratakan kasus korupsi yang muncul 5 perkara per hari,” sebutnya. 

Dari kasus yang ada, sambungnya, tersebar di beberapa daerah seperti di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Jabodetabek. Untuk wilayah Sumatera, ujar dia, angka kerugian negara per April mencapai 33 Triliun, berdasarkan hasil penelitian UGM. 

Sementara upaya pengembalian yang bisa dilakukan sekitar 2 persen. Dari jumlah kasus yang ada, pelakunya dari kalangan PNS sebagai nominasi. “Dan korupsi yang terjadi di daerah, terjadi karena faktor kelalaian,” katanya. 

Asep mengatakan banyak aparatur daerah yang takut menggunakan anggaran, sehingga mengakibatkan banyak anggaran infrastruktur yang terparkir di lembaga perbankan. Tindakan represif yang dilakukan oleh KPK, Jaksa dan Polri adalah faktor yang berpengaruh tidak dijalankannya anggaran infrastruktur karena rasa ketakutan atas sikap represif tersebut. 

Akibatnya jelas Asep, hanya 19 persen anggaran yang terserap. Sementara sisanya 80 persen terparkir di bank pemerintah maupun swasta. “Ada akibat yang ditimbulkan dari rendahnya penyerapan anggaran, yaitu terjadinya perlambatan ekonomi,” ucapnya. 

Kembali Asep mengulas tindakan masif aparat hukum justru tidak berdampak positif dalam pembangunan ekonomi. Namun tindakan masif tersebut mengacu pada regulasi UU nomor 20, dimana UU tersebut seperti pukat harimau. “Karena bisa menjerat siapapun walaupun tidak punya niat jahat, karena pelanggaran administrasi pun bisa kena,” terangnya. 

Asep menuturkan, kondisi tersebut membuat Presiden menjadi gamang, karena berdampak pada perlambatan ekonomi. Untuk mengantisipasinya, Presiden melahirkan Instruksi Nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. 

Diakhir ceramahnya, Asep mengatakan bahwa penegakan hukum yang baik bukan penegakan hukum yang menakutkan dan menumbuhkan kegaduhan. Namun yang mendukung suatu karya. 

[yani]

Related

Sudut Pandang 760935650050275725

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

CALON BUPATI & WAKIL BUPATI BIMA

PASLON NO.1 ADY - IRFAN

PASLON NO.2 YANDI - ROS

Comments

Recent

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

item