Hamili Anak di Bawah Umur, Kakek Bejat Ditangkap Polisi
BRH, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolsek Tambora AKTUALITA.INFO , Bima – Kasus dugaan pencabulan anak di baw...
10/15/2016 08:50:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/10/hamili-anak-di-bawah-umur-kakek-bejat.html
BRH, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolsek Tambora |
AKTUALITA.INFO, Bima – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pria uzur hingga korbannya hamil, kembali terjadi di Kabupaten Bima. Setelah Jum’at (14/10/2016) lalu terungkap di Kecamatan Lambu, kasus yang sama terungkap di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Korban pencabulan di desa tersebut berinisial RN (13 thn), sedangkan pelaku berinisial BRH (67 thn). Korban yang masih ingusan itu diduga dicabuli BRH berulangkali hingga hamil empat bulan.
Perbuatan tidak senonoh kakek bejat itu, terungkap setelah ibu korban melaporkan pada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Tambora Polres Bima Kabupaten, Iptu Karmin, Sabtu (15/10/2016).
Pelaku diamankan oleh Kanit Intel Polsek Tambora, Brigadir Ihlas Darmawan, dan Babinkamtibmas Brigadir Uhra. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kondisi desa setempat juga kondusif, tanpa gejolak dari warga setelah mengatahui kejadian itu
Karmin mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban berulangkali. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak beberapa bulan lalu. Dilakukan pada tempat berbeda. “Akibat perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas Tambora,” jelasnya. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukannya lebih dari sekali,” ungkap Karmin.
Karmin menuturkan, kondisi kesehatan pelaku menurun (lemah tak berdaya) setelah diamankan selama empat hari di sel tahanan Polsek Tambora. Pihaknya lantas membawa pelaku ke Puskesmas setempat untuk dirawat secara intensif. “Kalau tidak segera dibawa ke Puskesmas, mungkin saja dia akan meninggal di dalam sel tahanan,” katanya.
Ia menambahkan, Minggu (16/10/2016), kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten. “Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban, pelapor maupun saksinya, sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Mapolres Bima Kabupaten,” terang Karmin.
[yudha]