Tak Pasti Jadi PNS, 143 Honorer Pol PP Kota Bima Diberi Jaminan Keselamatan Kerja
AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Seluruh pegawai non PNS (honorer) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima per 1 Oktober 2019, mulai mend...
9/26/2019 03:28:00 PM
https://www.aktualita.info/2019/09/tak-pasti-jadi-pns-143-honorer-pol-pp.html
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Seluruh pegawai non PNS (honorer) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima per 1 Oktober 2019, mulai mendapatkan jaminan keselamatan kerja (JKK). Sebelumnya, selama ini 143 honorer Sat Pol PP di Pemkot Bima, hanya mendapatkan gaji atau honor dan uang lauk pauk per bulan yang besarnya jauh di bawah ASN.
M Nor Madjid |
Tidak adanya kepastian menjadi PNS ditambah Beban kerja dan risiko tugas yang cukup berat, menjadi pertimbangan sehingga honorer Pol PP diberi JKK. "Jaminan yang tercover dalam JKK ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja," ujar Pelaksana Tugas Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Muhammad Nor Madjid, di kantor setempat, Kamis, 26 September, 2019.
Nor mengatakan JKK tersebut sudah dibahas bersama pihak BPJS Cabang Bima. Nota kesepahaman bersama (MoU) akan dibuat dan ditandatangani tanggal 1 Oktober 2019. "Tadi kita sudah bahas dengan pihak BPJS tentang MoU," katanya.
Nor menerangkan JKK perlu diberikan kepada honorer Pol PP mengingat beban kerja dan risiko tugas dalam mengawal Perda, terutama menjaga keamanan dan penertiban di lapangan.
"Ketika saya memberikan sprin untuk bertugas, mereka dijamin keselamatan dan kesehatannya. Saat mereka menjaga demo dan penertiban di lapangan, mereka ini diberikan jaminan sehingga ada kepastian keselamatan dan kesehatannya," jelasnya.
"Kalau mereka meninggal, dijamin ada asuransinya. Kalau mereka terluka dan patah kaki, mereka diobati oleh BPJS," lanjut Nor.
Ia menambahkan, JKK juga dilatari karena honorer Pol PP tidak ada kepastian jadi PNS. "Sehingga saya berpikir mereka ini perlu diberi jaminan agar mereka ini bekerja dengan aman, nyaman. Ketika kita beri tugas, mereka tidak terbebani," pungkas Nor.
[akt.01]