Selingkuh, Penyebab Utama Kasus Perceraian di Dompu
AKTUALITA.INFO , Dompu – Kasus gugatan cerai dan talak yang sudah diputus dan masih dalam proses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, ...
8/17/2016 10:19:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/08/selingkuh-penyebab-utama-kasus.html
AKTUALITA.INFO, Dompu – Kasus gugatan cerai dan talak yang sudah diputus dan masih dalam proses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga 29 Juli 2016, tercatat sebanyak 582 kasus. “Pengajuan cerai dan talak datang dari masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS,” ujar Panitera PA Kabupaten Dompu, Suharto S.Ag, Rabu, 17 Agustus 2016.
Suharto |
Suharto mengatakan, dalam kurun waktu setahun terakhir pengajuan cerai dan talak kebanyakan datang dari masyarakat umum. Berbeda dengan tiga tahun sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil mendominasi gugatan cerai dan talak.
Faktor yang paling dominan penyebab utama terjadinya perceraian di Dompu karena perselingkuhan. Baik yang dilakukan oleh laki-laki (suami) maupun perempuan (istri). "Suami punya wanita idaman lain dan terkadang istri memiliki pria idaman lain. Itulah penyebab utamanya perceraian," ungkap Suharto di Lapangan Beringin, Pendopo Bupati Dompu, usai mengikuti Upacara Proklamasi Kemerdekaan.
Suharto menjelaskan, meskipun dalam surat gugatan para pihak tidak mencantumkan faktor perselingkuhan sebagai penyebab gugatan perceraian atau talak, namun dalam proses persidangan akan terungkap penyebab yang sebenarnya. "Ujung-ujungnya suaminya selingkuh atau istrinya punya simpanan lain," jelas Suharto.
Selain faktor perselingkuhan, ada juga faktor lain yang mendorong terjadinya perceraian seperti faktor ekonomi, pertengkaran yang berkepanjangan, dan KDRT. Namun diakui Suharto, faktor-faktor tersebut sangat kecil persentasenya dibandingkan perselingkuhan.
Suharto menambahkan, dalam proses persidangan cerai atau talak pihaknya kerap dihadapkan pada kendala, sehingga perkara menjadi berlarut-larut. Kendala tersebut yakni ketidaktaatan para pihak mengikuti aturan. “Misalnya masalah kehadiran yang berdampak pada membengkaknya biaya perkara,” katanya.
[yani]