Pemaanfaatan Teknologi Informatika untuk Keterbukaan Informasi Publik

Ir. M. Ilham, MM, saat menyampaikan materi pelatihan operator PLIK. /ydin  Aktualita.info, MATARAM – Sejak lama, mestinya masyar...

Ir. M. Ilham, MM, saat menyampaikan materi pelatihan operator PLIK. /ydin
 Aktualita.info, MATARAM – Sejak lama, mestinya masyarakat Indonesia memanfaatkan teknologi informatika Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagaimana tertuang dalam UUD Tahun 1945 pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  “Artinya, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dishubkominfo Provinsi NTB, Ir M Ilham MM, di Mataram, Rabu 27 Mei 2015. 

Ilham yang menjadi salah satu narasumber pemanfaatan teknologi informatika dalam keterbukaan informasi publik pada kegiatan Pelatihan Operator PLIK Sentral Produktif Kampung Media di NTB, menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi (KIP) juga menjadi landasan hukum atas hak orang untuk mendapatkan informasi. Sebaliknya, badan publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

Dia menuturkan, sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada acara Penganugerahan e-Transparancy Award 2014, pada 20 November 2014 di Jakarta, bahwa keterbukaan informasi publik penting sekali untuk meminimalkan kecurigaan publik terhadap pemerintah.

Maksud dari informasi publik ini, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,  dikelola, dan/atau diterima penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Artinya, ada hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik tersebut,” kata Ilham. “Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, badan publik wajib memberikan informasi atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, di bawah kewenangannya kepada informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” katanya lagi.

Diakhir pemaparannya, Ilham berharap ada monitoring dan evaluasi kepala daerah terhadap kegiatan PPID Pemda yang secara periodik untuk mencatat kinerja (performa) PPID. Karena hasil monitoring tersebut menjadi bahan laporan untuk diserahkan kepada Kemendagri sebagai bagian dari LPPD. “Begitu pun evaluasi terhadap kegiatan PPID, apa berjalan baik atau tidak,” pungkas Ilham.

[yadin]

Related

Ragam 3321504744189223539

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item