Pemaanfaatan Teknologi Informatika untuk Keterbukaan Informasi Publik
Ir. M. Ilham, MM, saat menyampaikan materi pelatihan operator PLIK. /ydin Aktualita.info, MATARAM – Sejak lama, mestinya masyar...
5/27/2015 07:06:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/05/pemaanfaatan-teknologi-informatika.html
Aktualita.info, MATARAM – Sejak lama, mestinya masyarakat Indonesia
memanfaatkan teknologi informatika Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagaimana tertuang dalam UUD Tahun 1945 pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. “Artinya, hak untuk memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan
berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Sarana
Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dishubkominfo Provinsi NTB, Ir M
Ilham MM, di Mataram, Rabu 27 Mei 2015.
Ilham yang menjadi salah satu narasumber pemanfaatan teknologi informatika
dalam keterbukaan informasi publik pada kegiatan Pelatihan Operator PLIK
Sentral Produktif Kampung Media di NTB, menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi (KIP) juga menjadi landasan hukum atas hak orang
untuk mendapatkan informasi. Sebaliknya, badan publik menyediakan dan melayani
permintaan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
sederhana.
Dia menuturkan, sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan pada acara Penganugerahan e-Transparancy Award 2014,
pada 20 November 2014 di Jakarta, bahwa keterbukaan informasi publik penting
sekali untuk meminimalkan kecurigaan publik terhadap pemerintah.
Maksud dari informasi publik ini, adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dan/atau diterima penyelenggara dan penyelenggaraan
badan publik lainnya yang sesuai dengan UU serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik. “Artinya, ada hak dan kewajiban dalam keterbukaan
informasi publik tersebut,” kata Ilham. “Badan publik berhak menolak memberikan
informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, badan
publik wajib memberikan informasi atau menerbitkan informasi publik yang
akurat, benar dan tidak menyesatkan, di bawah kewenangannya kepada informasi
publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” katanya
lagi.
Diakhir pemaparannya, Ilham berharap ada monitoring dan evaluasi kepala
daerah terhadap kegiatan PPID Pemda yang secara periodik untuk mencatat kinerja
(performa) PPID. Karena hasil monitoring tersebut menjadi bahan laporan untuk
diserahkan kepada Kemendagri sebagai bagian dari LPPD. “Begitu pun evaluasi
terhadap kegiatan PPID, apa berjalan baik atau tidak,” pungkas Ilham.
[yadin]