Pembunuh Rhoma Irama Divonis 20 Tahun Penjara

AKTUALITA.INFO , Bima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan hukuman 20 tahun penjara terhadap JI dan AH, terdakwa pembunuh...

AKTUALITA.INFO, Bima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan hukuman 20 tahun penjara terhadap JI dan AH, terdakwa pembunuh mahasiswa STKIP Bima, Rhoma Irama. Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kesekian kalinya yang digelar di pengadilan setempat, Kamis (25/8). 

Ilustrasi
Humas Pengadilan Negeri Bima, Dedy Heryanto SH menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Yakni melakukan pembunuhan berencana. “Terdakwa melanggar pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya usai sidang berlangsung. 

Dedy mengatakan jika tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding. Dengan jangka waktu selama tujuh hari. “Kita tunggu apakah JI dan AH mengajukan banding atau terima keputusan itu,” ujarnya. Sidang putusan kasus pembunuhan warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima tersebut, berlangsung ricuh. 

Keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim, karena terdakwa divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan itu dimulai pukul 13.30 Wita. Dipimpin oleh Taufik Nurhayat SH sebagai hakim ketua. Didampingi Didi Mus SH dan Doni Rifadputra SH sebagai hakim anggota. 

Semula sidang berjalan tenang. Sidang mulai tegang ketika hakim ketua membacakan vonis hukuman untuk kedua terdakwa. Orangtua korban tidak terima dengan putusan hakim. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati.

[AL]

Related

Hukrim 6224852444301494147

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item